PERJALANAN PANJANG SEJAK TAHUN 2022 KINI KEJAKSAAN NEGERI TAPANULI UTARA KEMBALI TETAPKAN 2 TERSANGKA

Taput, Tribuntipikor.com

Setelah perjalanan yang panjang
Sejak tahun 2022 yang lalu.kejaksaan negeri tapanuli utara tidak mau mundur dalam pemberantasa korupsi di tapanuliutara .kini kembali kejaksaan negeri (kejari) tapanuli utara.menahan staf ahli bupati(taput) bidang perekonomian dan pembanggunan.pormudi sagala(55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider(isp) tahun anggaran 2020 dan2022 dimana sat itu .pormudi menjabat sebagai kepala dinas komunikasi dan imformatika taput jaksa juga menetapkan hanson siregar(42) selaku pejabat pembuat komitmen(ppk)periode 2019-2020 dalam perkara tersebut penggadaan (isp)tersebut bersumber dari (APPD)taput

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana kusus kejaksan negeri tapanuli utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu( ps)selaku kepala dinas komimpo tapanuli utara dan selaku pengguna anggaran periode tahun 2017 sampai degan 2022 kata kejari taput donny K ritonga melalui kasi pidsus. Roi Tambunan di dampingi kasi intel mangasi simanjuntak jumat (31-2-2025)

Berdasarkan pada hasil penyelidikan. Kerugian negara sebesar RP.2.8 miliar kerugian negara itu merupakan lapora hasil audit BPK perwakilan sumut

Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian kewagan negara yaitu pada tahun anggran. 2020.sebesar RP 1.009.959.177 dan pada tahun.anggaran 2021sebesar RP 1.882.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari.BPK. perwakilan propinsi sumatra utara ucapnya penetapan keduaya menjadi tersangka dan dilakuka penahanan setelah penyidik memperoleh.2 alat bukti kedua tersangka juga telah di lakukan pemeriksan beberapa kali .kedua tersangka kemudian di tahan di rutan kelas. 11B.Tarutung penahanan kedua di lakukan.20 hari ke depan sejak hari ini di tetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan pada hasil penyelidikan.ke rugian negara .sebesarRP 2.8 miliar ke rugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK. Perwakilan sumut

1.pada bulan Desember taahun 2022 kejaksaan tapanuli utara menetapkan dua tersangka kasus kurupsi pengadaan internet service provider (isp) pada dinas komumunikasi dan informatika taput yang di taksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 4.175 miliar
Kerugian negara sebesar itu dari kisaran total pagu anggaran sekitar 12 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten tapanuli utara tahun anggaran 2018 hingga 2021 ucap kepala kejaksaan negeri taput much suroyo di dampingi kepala seksi pidana khusus juleser simaremare jumat (9-12-2022)

Status tersangka HFS dan HES dari 32 saksi yang telah di periksa itu di tetapkan melalui gelar ekspose yang telah di laksanakan di kejatisu dugaan korupsi pengadaan belanja ISP yang sedang dalam tahap penyidikan pihaknya di kerjakan tiga rekanan perusahaan yakni PT ICON+ PT MITRA visioner pratama dan PT TCN persangkaan pasal atas kedua tersangka adalah pasal 2 dan 3 dan undang undang nomor 31 1999 jo undang undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

  1. Pada bulan februari 2023 . Hakim pengadilan negeri (PN) tarutung ahirya membatalkan penetapam(HES)sebagai tersangka dalam dugan korupsi iternet sevice profider (isp) atau penyediaan layanan internet di dinas komimfo tapanuli utara tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang sebelumya ditetapkan oleh kejaksaan negeri tapanuli utara tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang sebelumya di tetapkan oleh kejaksaan negeri tapanuli utara pada desember 2022 pembatalan penetapan tersangka penyedian layanaan internet di dinas komimfo tersebut sesuai degan putusan hakim agus cory fondora dalam amar putusanya tentang pemohonan prapenggadilan nomor:1/pid.pra/2023/ pn.trh. hal itu di sampaikan oleh sabungan parapat .SH. ketua tim kuasa hukum HS. Selaku pemohon pra peradilan pada wartawan di tarutung senin .13feburari 2023 penetapan tersangka terhadap(HS)klien kami tidak tepat.oleh karena itu kita memohon prapid ke penggadilan tarutung dan prapid adalah hak asasi dari setiap orang sesuai degan yang diatur dalam .UU.dasar pasal .28. Tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sesuai degan.UU.ham nomor.39 pasal .17. Bawah setiap orangtanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh ke adilan degan megajukan permohonan penggaduan dan gugatan baik dalam perkara.pidana perdata maupun administrasi.jelas sabugan

3.setelah kalah dalam peradilan tahun.2023 kejaksan negeri(kejari) taput kembali .melakukan penyelidikan kasus duganan korupsi di dinas komimpo tahu anggaran 2020 dan anggaran 2021 kepada awak media.Roy.B Tambunan kasi pidsus kejari taput.senin.(20-5-2024) menerangkan setelah di lakukan penyelidikan maka pada september tahun (2023)lalusudah di naikkan pada tahap penyelidikan di dampingi kasi intel kejari taput .manggasi simanjuntak.Roy mengumkapkan penyelidikan dugan kasus korupsi di dinas komimpo masi seputar penggadan internet service propider(ISP) untuk dinas komimpo kejari telah melakukan pemeriksan kepada pejabat pembuat komitmen(ppk)kuasa pengguna anggaran(KPA) bendahara dinas komimfo sedangkan dari perusahan pengadaan kejari taput juga memeriksa.PT.icon plus dan.PT..mitra visioner solusindo kemudian dari hasil pemeriksan saksi.saksi dan ahli lanjut.kasi pidsus pihak kejari taput telah meminta badan penggawas keuangan dan pembagunan(BPKP) perjanuari 2024. Untuk melakukan penghitugan kerugian keuwagan negara hingga pada 31 januari
2025 kejaksan tapanuli utara kembali menetapkan 2 tersangka kasus korulsi di dinas komimfo taput

Dari proses panjang penggumkapan kasus korupsi di dinas komimfo kabupaten tapanuli utara tersebut masiyarakiat taput sagat mengapriasi kinerja ke jaksan negeri tapanuli utara

Masyarakat taput juga mengharap kepada kejaksaan tapanuli utara mampu membon gkar semua kasus dugaan korupsi seperti di RSUD tarutung dinas pariwisata di nas pertanian dinas PUTR taput dan dinas perkim taput untuk demi penyelamatan keuangan negara dan efek jera bagi pelaku korupsi sebab tidak menutupi kemungkinan kirisisya keuagan APPD taput adalah akibat dugaan praktik korupsi selama 10 tahu di kemimpinan . dr .drs.nikson nababan .MSi di kabupaen tapanuli utara…….(P.S )

Pos terkait