Galian c Yang Diatas Tanah Bengkok Sukoharjo  Diduga tidak Mengantongi Ijin Polres Pati Kecolongan

Pati, tribuntipikor.com

Maraknya pertambangan galian C bebas tanpa ijin. Pasalnya, hasilnya sangat menggiurkan Mafia Galian,C hingga disinyalir tanah bengkok Desa pun digali.dan tidak mengantongi ijin

Galian itu berada di Jalan Banyu Urip turut Desa Sukoharjo  Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tanah Bengkok tersebut luasnya mencapai hektaran, yang diduga dikomersilkan.monopoli di duga kades insial (HRS)

Berdasarkan temuan langsung dilapangan, awak media mendatangi lokasi tersebut pada Senin (3/2/2025) untuk memastikan tanah urug yang di muat oleh dump truk tanpa ditutup terpal.

“Ketika tim awak media mewawancarai salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa memang betul lahan tersebut bongkok Desa dan masyarakat pernah menutupnya tapi buka kembali ada apa dengan pemerintahan Desa Sukoharjo, apalagi lahan tersebut di tepi jalan sangat meresahkan masyarakat sebab pengguna jalan banyak yang jatuh di sebabkan tanahnya berjatuhan di jalan.Ujarnya.

Dalam hal ini, jika mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk kategori pertambangan, maka pengelola wajib mematuhi ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

UU nomor 4 tahun 2009 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi pidana, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar”

Sementara itu, mengenai tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebagaimana diakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah :

  1. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya).
  2. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.

Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri nomor 4 tahun 2007 yang isinya menyatakan :

“Tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa, Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa
(Andi prasetyo)

Pos terkait