Jakarta, Tribuntipikor.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT-SULTRA) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Torobulu dan Owner PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) serta oknum masyarakat Desa Torobulu terkait tanah negara yang diperjualbelikan.
Tanah negara tersebut yang dimaksud adalah Sepadan Pantai yang diduga telah dijual oleh oknum masyarakat inisial Kn dan Oknum Kades Torobulu Nm ke perusahaan tambang. Jum’at (31/1/2025)
Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan mengungkapkan bahwa lokasi Tanah Negara atau Sempadan Pantai yang diduga di perjualbelikan secara ilegal berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nurlan menyampaikan berdasarkan temuan dan hasil investigasinya ditemukan Tanah Milik Negara (sempadan pantai) yang terletak di Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara diduga di perjualbelikan oleh pihak-pihak terlapor.
Kepada media ini, Nurlan mengatakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku bahwa perbuatan jual beli tanah milik negara merupakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
“Berapa-berapa surat pernyataan penguasaan sebidang tanah tersebut diduga bertentangan dengan peta lokasi administrasi yang sudah di petakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan tanah bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),”ungkapnya.
Sambung Nurlan, “Harapan kami agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah kami laporkan,”tegas Nurlan.
Selain itu, Nurlan meminta Kejagung RI agar transparan dalam memproses dan menindaklanjuti kasus ini karena kami menduga telah merugikan negara, tutup Nurlan.
Jurnalis :Tim