Bekasi, Tribuntipikor.com
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bekasi, Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari 2025. Penindakan ini mencakup berbagai lokasi di Bekasi, Karawang, dan Jakarta.
Sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, jajaran kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yang terdiri dari sabu, ganja, sinte, serta obat-obatan daftar “G.” Barang bukti yang berhasil disita adalah:
Sabu: 424,37 gram
Ganja: 273,96 gram
Obat daftar “G”: 4.821 butir
Sinte: 39,55 gram
Tembakau biasa: 3 paket
Uang tunai: Rp 1.436.000
Handphone: 13 unit
Tas, timbangan, alat hisap, dan plastik klip
Penangkapan dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di Jl. Inspeksi Kalimalang, Jl. Diponegoro, dan Jl. Gading Jaya. Selain itu, sejumlah toko dan kontrakan yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika juga menjadi sasaran operasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang intens antara Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran, yang didukung oleh laporan masyarakat serta hasil observasi tim. Sebanyak sejumlah tersangka telah diamankan, dengan pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Bekasi, Karawang, Padang, dan Aceh.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang beragam. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl disamarkan dengan menggunakan toko sembako atau counter handphone untuk mengelabui petugas. Sementara itu, narkotika jenis sabu dan ganja diedarkan melalui jaringan kurir serta transaksi online.
Kepala Polres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Bekasi.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan jaringan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar mereka,” ujar KBP. Mustofa.
Barang bukti yang berhasil disita beserta tersangka kini telah dibawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian Polres Metro Bekasi bertekad untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, dengan memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan peredaran narkotika.
( AWALUDIN BUDIONO )