Arief: Bila mengulas tentang persoalan ini kalau secara fair dan akademis dilakukan audit, dirinya meyakini pasti ada temuan dugaan mark-up anggaran yang siknifikan pada proyek tersebut.
Bojonegoro Jatim , tribuntipikor.com
Selama sepekan ini, beredar kabar viral di berbagai pemberitaan adanya dugaan ajang bisnis pada proyek pembangunan Pendopo Balai Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur, nampaknya bakal ramai hingga menjadikan sorotan publik serta ulasan akademis bagi para penggiat informasi di Bumi Angling Dharma ini.
Pasalnya, polemik berkembang berdasarkan kabar pemberitaan beberapa media yang mencuat saat ini, bahwa diduga dalam pelaksanaan pembangunan proyek pendopo Balai Desa Hargomulyo yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2024 senilai Rp 350 Juta itu, ternyata mengunakan bahan matrial bekas pakai, alias material rongsokan.
Selain itu, dibalik proyek tersebut juga berhembus dan tertelisik informasi tentang adanya indikasi skandal konspirasi bisnis yang diduga dimainkan oleh Kepala Desa Hargomulyo bersama sejumlah orang yang konon katanya berprofesi sebagai pengiat informasi publik.
Sehingga, ketika kabar tentang pengunaan bahan matrial bekas dan dugaan ajang bisnis pada proyek pembangunan pendopo balai Desa tersebut mencuat ke publik, tampaknya pihak mitra Kades Hargomulyo langsung memunculkan narasi berita tandingan dengan tema seremonial.
Sementara, mengacu serta berdasarkan refrensi yang diuji melalui sisi akademis, tentang pemberitaan, terkait dugaan pengunaan matrial bekas pada pembangunan proyek pendopo Balai Desa Hargomulyo itu dimunculkan oleh pewarta yang mempunyai sikap idealis dalam mengemban profesi sebagai corong informasi masyarakat.
Ternyata setelah ditelusuri teman-teman, yang mengcounter berita fakta dengan berita seremonial adalah oknum wartawan yang terlibat dalam pembangunan itu. “Seperti itulah kondisi wartawan Bojonegoro, rela menggadaikan profesi supaya bisa terlibat dalam konspirasi ajang bisnis pada proyek pemerintah.” Sindir salah satu pewarta, sebut saja Arief pada Sabtu, 01 Februari 2025.
“Anggaran Rp 350 Juta hasilnya hanya seperti itu, secara kasat mata tak ada perbedaan yang signifikan dengan bangunan lama, ditambah matrial yang digunakan seperti kayu ternyata juga indikasinya memakai bahan bekas, saya kok yakin kalau diaudit secara profesional pasti banyak temuan penyelewengan anggaran dibalik pengerjaan pendopo balai Desa tersebut.” Tandasnya.
Sangat disayangkan bilamana terkait hal diatas, Sukri, Kepala Desa Hargomulyo ketika dimintai tanggapan secara tertulis hanya bisa menyampaikan kepada pewarta untuk melakukan konfirmasi di Balai Desa.
“Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke balai Desa saja mas.!” tulis Sukri jawaban di WA kepada awak media.
Perlu diketahui, Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan merupakan salah satu Desa penerima manfaat progam Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2024 sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bilamana peruntukannya tidak sesuai dan/atau menyimpang hingga melanggar hukum harus ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta para pihak terkait, KPK, Kejaksaan, DPMD, inspektorat, APH setempat agar segera menindaklanjuti dan sidak tentang temuan tersebut diatas. (Fr/Sgn/Tim)
Editorial: Korwil Jatim