Rachmad: Pada intinya ini wujud koperatif kami sebagai masyarakat yang taat hukum, dan ini ada korban salah satu anggotanya, serta Unit mobil Xenia tersebut kami serahkan ke Polres Rembang dan ada surat bukti penyerahannya.
Rembang Jateng, Tribuntipikor.com
Ketua (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM KPK RI DPC Kabupaten Rembang, Jawa Tengah beserta Tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) nya bergerak cepat untuk menangani permasalahan yang baru saja menimpa salah satu anggotanya, karena di duga kuat anggotanya sebagai korban sindikat mobil dan pihaknya akan melaporkan terkait hal ini.
Bermula ketika Kunanto salah satu anggota LSM KPK RI PAC Kragan, Rembang di mintai tolong oleh salah seorang bernama Tris panggilan akrabnya.
Kronologi kejadian, saat itu saudara Tris beserta istri dan anaknya datang ke rumah pak Har, dengan keperluan meminjam uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), alasanya untuk berobat keluarganya yang sedang sakit di Rumah Sakit Pati, namun pak Har tidak sanggup, karena belum ada uang di hari itu, akhirnya Tris di arahkan oleh pak Har untuk pinjam uang ke kakaknya bernama Kunanto.
Terkait hal ini, awalnya Kunanto keberatan untuk meminjami uang sebesar Rp. 200 juta, pasalnya Kunanto tidak mengenal pelaku atau Tris, akhirnya pelaku atau Tris menjaminkan 1 unit mobil Xenia. Hal ini supaya Kunanto mau di mintai tolong olehnya agar meminjami uang, dengan perjanjian pelaku atau Tris akan mengembalikan uang pinjaman tersebut ke Kunanto dengan jangka waktu selama seminggu.
Mirisnya, mobil baru saja dua hari berada di rumah Kunanto, pelaku atau Tris bersama yang mengaku sebagai pemilik mobil datang ke rumah Kunanto, saat itu pada hari minggu jam menunjukkan sekira pukul 01:00 Wib dini hari, Tris dengan membawa 5 orang mengedor – gedor pintu secara anarkis hingga membuat keluarga Kunanto syok berat.
Menurut keterangan Kunanto, kejadian dini hari itu telah terjadi percecokan yang cukup tegang dan alot, yang pada akhirnya, Kunanto mengusir ke lima orang tersebut dan menyampaikan untuk menyelesaikan nya ke Polsek Kragan.
Berlanjut ke esokan harinya mereka bertemu di Polsek Kragan, hadir juga Kepala Desa Karangharjo, serta pemilik mobil dan Kunanto beserta tim LSM KPK RI DPC Rembang.
Usia dimediasi oleh pihak Polsek, membuahkan hasil kesepakatan bersama, untuk pihak Pelaku atau Tris mengembalikan pinjaman uang ke Kunanto Rp. 20 juta tepatnya pada hari kamis tanggal 30 januari 2025, serta uang Saepul selaku pemilik mobil, karena ternyata Tris ini sewa mobil kepada Saepul, namun untuk nominal uang sewa tidak di sebutkan.
Malang benar nasib Kunanto.! Ternyata pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad mendapatkan Telfon dari unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang bahwa ada Laporan perihal Mobil Xenia tersebut.
Olehnya, Rachmad dan ketua tim LBH H. Affa, S.H menegaskan bahwa jelas ini ada dugaan kuat permainan antara pelaku atau Tris dan pemilik mobil Saepul, karena mereka datang malam-malam pukul 01:00 Wib ke rumah Kunanto dengan membawa lima orang secara premanisme menggedor – gedor pintu, serta jelas-jelas ini melanggar hukum dan ada unsur delik pidana. Ungkapnya. (King/Tim)
Editorial: Solikin Korwil