Arungkeke, tribuntipikor.com
Bertepatan hari Jum’at 31 Januari 2025 pengadilan Agama kab jeneponto sengaja berkunjung ke wilayah kecamatan Arungkeke tepatnya di kantor Desa arungkeke Pallantikang untuk melaksanakan kegiatan yg sangat luar biasa yaitu Nikah dalam umur senja alias sudah ada bercucu …. namunk ini tdk menjadi tabu bagi yg ikut merasa sangat bahagia untuk yg kedua kalinya karena baru mau mendapatkan surat nikah melalui isbat Nikah….
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama semua unsur baik pemerintah desa pengadilan Agama kab jeneponto serta warga masyarakat Arungkeke Pallantikang…PA berkomitmen bahwa desa Arungkeke Pallantikang menjadi salah satu desa binaan PA dan menjadi desa percontohan bebas dari pernikahan tanpa surat nikah…
Untuk tahap pertama ini dilaksanakan sidang diluar gedung dgn jumlah pasangan nikah sebanyak 15 pasangan …antusias warga yg ikut menyampaikan rada terima kasih banyak kpd PA dan kepala desa Arungkeke Pallantikang dalam hal H. Muh kasim .SE. mampu berkoordinasi sehingga biaya tdk diberikan beban kpd warga gratis… sehingga giat terlaksana lancar Turut hadir ketua majelis.para hakim dan panitra PA Kab jeneponto. (Basri)