Mengacu dalam UU tentang pers di Pasal 1, kekuatan pers disitu. Namun demikian, tidak mengakomodir media online.
Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com
Desakan untuk merevisi terhadap Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kembali mencuat dalam giat acara Hari Ulang Tahun (HUT) media online beritatkp.com yang ke 9 tahunnya, dengan mengusung tagline “Ungkap Kasus Investigasi dan Mafia Kriminalitas.” Giat acara HUT tersebut digelar bertempat di Hotel Arumdalu, Kecamatan Singosari, Kota Batu, Malang Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025) mulai pukul 19:30 Wib hingga selesai.
Giat acara yang digagas dan di promotori oleh Kabiro Malang saudara Imam Bukhori sebagai Tuan Rumah sekaligus Ketua Panitianya HUT ini, dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan bapak, Dodik Firmansyah, S.H, Pimpinan Umum bapak, Ricky Ferinando, A.P., S.H., Abah Ramli, bang Limbat,
Terlihat juga hadir jajaran pengurus berita TKP rombongan dari Surabaya yakni Staf Redaksi beserta anggotanya dan para Kabiro yang berada di wilayah Jawa Timur serta tak ketinggalan juga hadir Kabiro wilayah Nganjuk saudara Ebit Widiyantoro besama anggotanya, tokoh masyarakat, tamu undangan lainnya berjalan tertib, aman, lancar penuh dengan suasana kebersamaan, kedamaian ketentraman semarak kedamaian dan kekeluargaan.
Media online Berita TKP (Tempat Kejadian Perkara) di bawah naungan PT BERITA dengan berbagai rangkaian acara. Mulai dari sambutan Pemimpin Umum, Ketua Panitia HUT ke-9, talk show dengan nara sumber PH (Penasehat Hukum) Berita TKP, potong tumpeng serta berbagai acara lainnnya ini berjalan dengan tertib, aman, lancar penuh suasana kedamaian kebersamaan, ketentraman dan kekeluargaan.
Tampak acara dibuka oleh Novi Noveriana dari Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai pembawa acara yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai sambutan dan Talk Show.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Panitia HUT Berita TKP ke-9, yaitu Imam Bukhori. Pria yang sekaligus sebagai Kepala Biro Berita TKP Malang Raya ini mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran redaksi Berita TKP dan para undangan yang hadir.
“Terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak, ibu dan Saudara, yang telah ikut serta memeriahkan momen special ini. Perjalanan media online Berita TKP penuh lika-liku selama 9 tahun ini. Namun berkat rekan-rekan sekalian, Berita TKP tetap dipercaya oleh masyarakat sebagai media terpercaya,” kata Imam di hadapan jajaran redaksi Berita TKP dan undangan.
Dikesempatan yang sama, Ricky Ferinando sebagai Pemimpin Umum media online Berita TKP dalam sambutannya menyampaikan, komitmennya untuk menjadikan media online Berita TKP dapat terus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas dan jangkauan yang llebih luas. Di HUT ke-9 ini, semoga kebaikan dan keberkahan terus melekat di Berita TKP. Dan semoga eksis dalam pemberitaan yang berkualitas dan berimbang. Terima kasih seluruh tim Berita TKP yang bertahan sampai saat ini, baik yang hadir secara langsung atau tidak. Sebagai control sosial, harus taat kepada kode etik jurnalistik.” Kata Ricky Ferinando.
Lebih lanjut Ricky Ferinando memberi motivikasi kepada jajarannya. Ia mengatakan, “Keadilan bukan hanya tentang prinsip, tetapi juga posisi. Sebagai jurnalis, kita harus berdiri di sisi kebenaran tanpa tergoda oleh kuasa atau harta.” Ungkapnya.
Disesi Talk Show dalam pemaparannya, Sukardi menyinggung tentang revisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang pernah dibahas beberapa tahun lalu. Kemudian tidak ada tindaklanjutnya. Jika tidak direvisi, maka wartawan atau Jurnalis rawan dikriminalisasi.
Sedangkan peran Dewan Pers, menurut Sukardi, tidak bisa membantu banyak jika wartawan dikriminalisasi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara, Peran serta Dewan Pers hanya sebatas mempertimbangkan, selebihnya yang menolong wartawan itu ialah perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja.
“Disinilah, terkadang wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak tahu payung hukumnya. Yang penting statusnya jurnalis dan/atau wartawan atau pers. Padahal jika ditanya masyarakat, apa jurnalis dan wartawan itu.? Jawabnya di UU Pers nomor 40 tahun 1999. Tetapi keberadaan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang saat ini, belum melindung wartawan khususnya wartawan media online. Terangnya.
Ketika wartawan kesandung permasalahan hukum, peran Dewan Pers mana.? Tidak ada. Yang bantu kamu wartawan ialah perusahaanmu. Makanya, perusahaan pers itu harus dikuatkan dengan legalitas. kata Sukardi.
Sukardi menilai, perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Karena pers bernaung di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih belum mengakomodir media online.
“Selama UU tentang Pers belum direvisi, saya minta kepada teman-teman media online harus hati-hati agar tidak terjebak dengan tulisan-tulisan yang dilanggar. Media Online ini belum terlindungi oleh UU Pers, yang mana seharusnya sudah direvisi. Saya dengar mau direvisi, tapi kenapa sampai sekarang tidak atau belum ada keberlanjutan prosesnya. Kasihan perusahaan pers online.” Ujar Sukardi.
Oleh sebab itu, Sukardi mendesak agar Dewan Pers dan organisasi pers serta organisasi wartawan termasuk perusahaan pers agar mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini agar segera merevisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena UU tersebut adalah produk era reformasi yang gagal. Ungkapnya.
“Kita memang sudah masuk era reformasi, dan saya anggap reformasi gagal. Hanya untuk kepentingan golongan. Imbasnya ke masyarakat. Mari kita membenahi wajah pers kita dengan mendorong revisi terhadap UU tentang Pers. Tegas Sukardi.
Meski di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak mengakomodir media online, namun Sukardi mengimbau agar pegiat media online tidak khawatir. Sebab, media online legalitasnya dilindungi oleh perusahaan pers yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Imbuhnya.
“Wartawan berlindung di perusahaan pers. Kalau kita memberitakan, perusahaan pers yang jadi legal standingnya harus dicantumkan agar tidak dijebak dengan UU ITE. Pungkasnya.
Diakhir usai acara talkshow, acara dilanjut dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abah Romli, memohon keberkahan bagi seluruh anggota Berita TKP. Kemudian dilanjutkan pemotongan tumpeng dan kue dan diakhiri dengan ramah tamah serta hiburan. (Tut/Lmn)
Editorial: Korwil Jatim