Garut – Tribuntipikor.com
Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot kendaraan R2 yang tidak sesuai spesifikasi, Polsek Samarang menggelar kegiatan penertiban di Jalan Raya Samarang – Palnunjuk. Jumat (24/01/2025)
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi keributan akibat suara bising knalpot yang mengganggu kenyamanan warga.
Petugas melakukan patroli stasioner dan mobile di beberapa titik, termasuk sekitar sekolah-sekolah, pasar Samarang, dan pertigaan Talaga Bodas.
Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Hasil dari kegiatan tersebut, sebanyak 15 unit knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar berhasil diamankan.
“Setiap pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini menerima tanda terima, sementara barang bukti knalpot yang disita langsung diamankan di Mapolsek Samarang untuk proses lebih lanjut.” Ujar Hilman.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di wilayah Samarang.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Samarang dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait knalpot kendaraan yang mengganggu kenyamanan, serta sebagai upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pungkas Hilman.(indra jaya)