Garut – Tribuntipikor.com
Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di kampung panjung desa Cigagade kecamatan limbangan kabupaten garut Jawa barat Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus penjualan sistem COD di warung kios Kelontongan yang kosong
Saat awak media mendatangi dan mengkonfirmasi, agus yang penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, ia seolah-olah kebal hukum Menurut Agus si penjoal obat barang ini di terima dari sodara Najar kemudian sodara ugus menlpn Najar kata Najar mengatakan bahwa kordinator lapangan nyha adalah bang Edi dan bos nyah bos Aan dia mengatakan sudah brkordinasi kepihak APH setempat Baik Polres dan Polsek”ucap najar penunggu warung.
Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan kabupaten Garut terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin,
(Tim investigasi)