Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com
CV Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) kembali menjadi sorotan publik setelah melayangkan gugatan terhadap empat perusahaan media dan tiga Wartawan serta turut mengunggat Dewan Pers Republik Indonesia. Dikutip dari laman https://sipp.pn.bojonegoro.go.id Gugatan ini terdaftar di pengadilan negeri Bojonegoro dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bjn pada Selasa 14 Januari 2025.
Pihak tergugat dalam hal ini mencakup; PT. Citra Nusantara Nirmedia, PT. Sembilan Cahaya Negara, PT. Bayangkarasindo Multi Grup, dan PT. Kabarresindo Multi Grup.
Selain itu, CV Lisa juga menggugat tiga Wartawan, yakni; Muchalsin Arif, A. Ghosali, dan saudara Muri. Disamping itu, turut menjadi target gugatan bersama, yaitu, Dewan Pers RI yang mana ditetapkan sebagai turut tergugat.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Dan kasus ini bukan pertama kalinya CV Lisa menggugat pihak yang sama.
Sebelumnya perusahaan ini telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2024/PN Bjn pada tanggal 20 November 2024. Namun, perkara tersebut dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 18 Desember 2024.
Dengan diajukannya gugatan baru, CV Lisa menantang kembali pihak Media dan Wartawan terkait sengketa yang menurutnya merugikan perusahaannya yang dia yakini benar.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menjadwalkan sidang perdata perkara gugatan ini pada Senin tanggal 3 Pebruari 2025. Yang mana tampaknya sidang kali ini akan menjadikan panggung keterbukaan publik untuk mendengarkan dalil-dalil dari pihak penggugat juga tergugat.
Polemik publik, menunggu langkah hukum yang akan diambil para tergugat, termasuk didalamnya tanggapan dari Dewan Pers RI. Proses ini berpotensi menjadikan perhatian secara nasional, karena berkaitan erat dengan kebebasan Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan Media.
Tampaknya kasus ini akan menimbulkan spekulasi tentang bagaimana Dewan Pers RI, yang mana sebagai turut tergugat akan merespon tuduhan tersebut. Gugatan ini juga tentunya akan menjadikan ujian tentang perlindungan hukum bagi media dan wartawan di Indonesia.
Akankah langkah hukum CV Lisa kali ini membuahkan hasil dan/atau justru membuka langkah baru dalam sengketa antara perusahaan dan media, sehingga para awak media tak sabar menunggu akan jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur pada waktunya nanti di hari Senin tanggal 3 Februari tahun 2025. (*Fr/King)
Editorial: Korwil Jatim