Pesisir Barat Lampung, Tribuntipikor.com
Sidang MK tahap II Perselisihan hasil pemilu berlanjut 22 Januari 2025.
Terkait perselisihan hasil pemilu beberapa kabupaten di propinsi Lampung di antaranya kabupaten Pringsewu, kabupaten tulang bawang, kabupaten pesawaran, kabupaten Mesuji Dan kabupaten pesisir barat.
Sidang MK TAHAP KE 2 akan segera di mulai pada tanggal 22 Januari 2025 di gedung MK Jakarta dengan agenda Mendengarkan keterangan TER MOHON (KPU) dan pihak yang terkait menjawab keterangan PE MOHON pada sidang perdana sebelumnya.
Ter mohon (KPU) dan pihak terkait akan menyampaikan jawaban dari materi keberatan pihak pemohon sebelumnya Di tulis dari keterangan Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Barat Miftah Farid S.i.KOM memintak do’a dan maaf seraya Menyampaikan kepada seluruh warga di pesisir barat agar bisa menahan diri dari hal hal yang dapat melanggar hukum terkait mundurnya jadwal pelantikan bupati terpilih 2025 2030 yang di karnakan adanya perselisihan hasil pemilu dimaksud
Agenda KPUD Pesisir Barat: telah mempersiapkan materi jawaban dengan baik dan benar yang akan di sampaikan pada sidang MK mendatang tanpa ragu dan kendala, Insya alloh
Kedepan masih kata Miftah Farid S.i.KOM, Kelak semua langkah langkah keputusan yang akan di ambil MK RI adalah final dan sepenuhnya menjadi HAK dari MK itu sendiri
Seyogyanya nanti apapun yang di putuskan MK RI tersebut di terima dengan lapang dada tanpa harus mempersoalkan yang sudah terjadi demi menjaga marwahnya pesisir barat di Negrinya para dai batin dan ula’ma
Mari bergandeng tangan satu sama lainnya membangun pesisir barat yang lebih maju ke depan nya.
(Zulfikar)*