Garut – Tribuntipikor.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., mengatakan Korban Sdr. J (50) warga Kp. GagarJunti RT 002 RW 008 Desa Hegarsari Kec. Kadungora yang merupakan residivis kasus pencurian.
Kedua Pelaku EA (50) dan PR (36) juga merupakan residivis kasus penganiayaan, kata Kasat Reskrim Polres Garut saat Konferensi Pers. Kamis (16/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, J (50) di temukan tewas dengan luka pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan lengan kiri korban juga hampir putus.
Korban di temukan dalam posisi tersungkur di area kebun. Di lokasi kejadian, di temukan pula sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dalam posisi terguling serta sebilah golok.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamanka EA (50) di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Lanjut Ari, Pada hari yang sama, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Pelaku kedua, PR (36) di Kabupaten Garut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku EA (50) mengakui telah merencanakan dan melakukan pembunuhan bersama rekannya, PR (36) Keduanya di duga dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban.
Ari menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Untuk motif dari pembunuhan bahwa pelaku dendam kepada korban karena telah datang kerumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam” ujarnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Garut berharap dapat memberikan rasa keadilan serta memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.(indra jaya)