Warga: Tampak cara pengerjaanya terlihat asal jadi saja yang penting rekanan atau kontraktor CV nya untung besar.
Lamongan Jatim, Tribuntipikor.com
Penetapan pagu anggaran definitif belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, yang mana selalu dilakukan verifikasi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya provinsi, tentang Program pembangunan sarana infrastruktur pemberdayaan dan/atau fisik telah di atur dalam keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1 /589/KPTS/ 013/2024.
Tak terkecuali Proyek BKKPD (Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa) tepatnya berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Terkait program pembangunan sarana infrastruktur pemberdayaan fisik, terlihat dalam pelaksanaan pembangunan proyek TPT (Tembok Penahan Tanah) diduga telah melanggar aturan standar spesifikasi teknis bahkan hingga dimungkinkan indikasinya tidak sesuai Rabnya.
Hal itu sesuai ketika tim investigasi awak media tribuntipikor.com saat berada dilokasi proyek TPT yang menelan dana anggaran senilai 350 juta tersebut. terlihat tidak ada papan plang nama informasi proyek atau KIP, guna diketahui oleh masyarakat.
Berselang, Kades Sugihwaras Jiaji saat ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi tentang proyek TPT yang menelan anggaran dana senilai 350 juta tersebut, tak terlihat ada dikantornya.
Dan ketika ditanya melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya via WA, Kades menyampaikan bahwa ketua Pokmasnya adalah Supriyo, dan ketika disinggung tentang panjang X lebar dan tingginya Volume proyek TPT tersebut, Kades tidak menjawab.
Disisi lain, didapat dari keterangan masyarakat Sugihwaras yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan bahwa pengerjaan proyek TPT tempatnya masih banyak digenangi air tentu tidak lama proyek itu akan ambruk, dan tampaknya ini sudah lama tidak diteruskan oleh kontraktor. Terang warga.
“Disamping banyak genangan air, terlihat juga material batu yang di pakai batu kumbung warna kuning tidak batu belah hitam. Hal ini tentu patut diduga tidak sesuai dengan standar RABnya. Ungkapnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak Pemdes Sugihwaras dan rekanan kontraktor ataupun CV belum memberikan tanggapan keterangan tentang temuan awak media ini.
Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten, karena anggaran dana proyek tersebut didapat dari uang rakyat, serta hingga sampai sekarang pekerjaan tersebut belum selesai di tahun 2025 ini, meminta kepada para pihak terkait KPK, Kejari, APH serta khususnya pihak inspektorat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Spn/Lik)
Editorial: Korwil Jatim