Oknum Kepala Desa Cijenuk Diduga Tidak Tranfaransi Pengelola’an Anggaran,(RAPBDesa)

Bandung Barat, Tribuntipikor.com

Paska kepemingpinan seorang Kepala Desa Cijenuk Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, Deden Purnama, kurangnya transparansi terhadap publik,terkait pengalokasian anggaran pengalokasian baik itu pisik atau non pisik tidak jelas nama peruntukannya semir tidak jelas ke lapiran kementrian keuangan(kemenke). Deden purnama dalam pelaporan tahap I di Tahun 2023 mencairkan
dana sebesar RP 1.876.242.000

dari total pagu anggaran desa cijenuk sbesar RP1.876.242.000

yang diperuntukannya buat penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat yang jadi pertanyaan kami team awak media pendidikan apa,karna terkait pendidikan sudah ada wadahnya yaitu Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 15.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa” (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 84.000.000

pengerasan jalan desa,3 titik dengan pagu RP 267.500.000

dan satu lagi pengerasan jalan lingkungan 8 titik RP 221.200.000

pemeliharaan jalan usaha tani 4 titik RP 215.000.000

pengadaan pembangunan sumur bor 2 titik RP 190.000.000

dan yang satu lagi pembangunan mck 2 titik RP 75.000.000

semua itu kami berasumsi sengaja tidak disebutkan letak nama lokasi dan produk aya yg pasarkan semua itu semu tolak belaka tidak jelas dan tidak transparansi,seolah olah ditutup tutupi demi kelancaran dalam hal, Pekerjaan dan anggaran untuk kelancaran demi mera’up keuntungan yang begitu besar.
Di tempat lain kami awak media buser kriminalitas mendapapatkan inpormasi dari tokoh masarakat yang enggan di sebutkan namanya berinisial A ia mengatakan bahwa deden purnama yang sudah di lantik jadi kepala desa sudah tidak transparan dan bertangan besi dan lagi pekerjaan sumur bor mck jalan lingkungan dan jalan usaha tani trus jalan desa itu semua di borongkan kepada orang lain tidak memberdayakan pekerjaannya terhadap masyarakat setempat.

Di tempat lain kami minta tanggapan dari anggota LBH Kongres advokat indonesia KAI wawan gunawan SH,beliu berkomentar saya sangat geram terhadap kepala desa yang diduga sewenang wenang dalam hal apa pun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran seperti hal nya

PERMENDESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015,dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke tipikor polda atau ke kasi pidsus kejati.(A miptah/iman)
Tim. Investigasi

Pos terkait