Nasabah Bank Jatim Tuban Yang Merasa Dirugikan, Sebatas Miss Komunikasi

Kesabaran Calon Nasabah Bank Jatim inisial N ini, baru teruji kesabarannya, dengan waktu yang sekiranya dianggap tidak terlalu lama.

Tuban Jatim, Tribuntipikor.com

Salah satu Bank Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga menangani bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah naungan pemerintah daerah Pemkab, tentu mempunyai sistem administrasi produk unggulan dalam pembiayaan secara akuntabel, popular yang dapat dan jelas diminati oleh banyak warga calon nasabah di kalangan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jawa Timur, adalah merupakan salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat guna menyalurkan bantuan anggaran dana kredit usaha mikro.

Mengutip laman resminya, Bank Jatim dimana telah mendapatkan kuota KUR sebesar Rp. 2,5 triliun pada tahun 2022 lalu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah berhasil menyalurkan anggaran dana kepada 19.159 debitur dan/atau 95,19% dari total angka tersebut.

Sementara itu, pada tahun 2023, emiten, dengan kode sandi BJTM tersebut mendapatkan kuota KUR mencapai Rp. 3,75 triliun. Lantas, untuk KUR Bank Jatim 2024 kapan dibuka kembali.? Bank Jatim telah membuka KUR pada kuartal I-2024, tepatnya pada Januari lalu.

Anehnya, sementara yang dialami saudara inisial N warga Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur calon nasabah ini, pada saat pengajuan Pinjaman disalah satu Bank Jatim di wilayah kabupaten Tuban tidak kunjung terealisasi.

Padahal semua persyaratan data secara administrasi sudah dilengkapi dan juga sudah disurvei dari pihak Bank Jatim Daerah Tuban.

“Menurut keterangan saudara N, kepada awak media ini beberapa hari lalu, inisial J bersama Team selaku Petugas Bank Jatim wilayah kabupaten Tuban sudah survei ditempat N dan mengambil semua persyaratan Pengajuan Pinjaman, ia juga menyampaikan besuk cair pak. Jelas inisial J bersama Team.

Namun, tiba-tiba beliau telpon menyampaikan bahwa tidak bisa cair, dengan alasan harus ada tanda tangan dari pihak ahli waris, padahal sertifikat tersebut atas nama ibu mertua saya, mertua saya sudah tanda tangan kan sudah cukup, kenapa harus minta tanda tangan ahli waris kan lucu. Ungkap saudara N.

Tampaknya, kesabaran calon nasabah bank Jatim inisial N ini baru teruji kesabarannya, dengan waktu yang sekiranya dianggap tidak terlalu lama ini. Terbukti,

Disisi lain, ketika inisial J selaku mantri pegawai Bank Jatim Tuban, saat dikonfirmasi oleh awak media ini perihal diatas melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya tidak diangkat dan via SMS pun tidak dijawab.

Namun saat dikonfirmasi lagi Selasa 14/01/2025 dirinya menyampaikan bahwa “sudah beres pak.! Disinggung tentang sudah beres itu apakah berarti di-ACC pengajuannya, jawabnya, mohon konfirmasi pada yang bersangkutan ya pak, “Tanyakan pada yang bersangkutan ya pak.!” Ungkapnya.

Kemudian awak media ini langsung konfirmasi dan/atau klarifikasi pada inisial N dan katanya sudah beres, di-ACC dan akan cair, terimakasih. Ungkapnya. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait