Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa

Garut – Tribuntipikor.com

Kasus Pelecehan Seksual di Cibatu, Sat Reskrim Polres Garut Gandeng KPAID Tasikmalaya

Bocah Ini Disodok Pake Terung, Polres Garut Gandeng KPAID  

Garut-Seorang remaja wanita di Kabupaten Garut diduga dilecehkan tiga orang kakak kelasnya. Kemaluan remaja itu, diduga disodok buah terung.

Kejadian itu berlangsung di sebuah Kecamatan di Garut, pada tahun 2022 silam. Kejadian ini, baru terungkap usai orang tua korban bercerita kepada awak media di Bandung belum lama ini. Laporan polisi dibuat pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, kejadian tersebut saat ini tengah didalami oleh pihaknya.

“Benar, ada laporan yang sedang kami tangani. Laporannya diterima hari Jumat, 20 Desember 2024,” kata Ari kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis, (9/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu dirinya yang masih berumur 10 tahun tengah menyaksikan perlombaan 17 agustusan di kampung halaman.

“Pengakuannya korban didatangi tiga orang kakak kelasnya, perempuan juga, dan diduga melakukan aksi perundungan,” ucap AKP Ari.

Dua orang kakak kelas korban saat itu membuka kaki remaja malang itu. Satu lainnya, membawa terung ungu bekas perlombaan agustusan, menyodokannya ke arah kemaluan korban dengan kencang.

“Posisi korban menggunakan celana panjang. Proses itu dilakukan satu kali, namun cukup keras,” ucap AKP Ari Rinaldo.

Selepas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, sehingga memutuskan untuk pindah ke Bandung dengan tujuan menenangkan diri.

AKP Ari menambahkan, saat ini kejadian tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sejumlah saksi tengah diperiksa, termasuk meminta visum ke pihak RSUD dr. Slamet Garut.

Lanjut AKP Ari, dalam menangani masalah ini pihaknya tidak bisa berjalan sendirian. Pasalnya, korban maupun pelaku anak itu masih sama-sama di bawah umur. Karena itu, pihaknya bersama UPT PPA Garut dan KPAI Tasikmalaya yang juga menaungi wilayah Garut. 

“Kami menangani bersama-sama kasus pelecehan yang mana pelaku menyodokkan terong ke kelamin korban. Karena waktunya sudah lama dan baru melaporkan, termasuk juga korban dan pelakunya juga anak di bawah umur,” terangnya.

Pihaknya meminta KPAI untuk membantu proses penyidikan dan pemulihan psikis korban.

“Satreskrim Polres Garut dalam penganan ini sangat serius dan hati-hati  dengan melibatkan UPTD PPA Kabupaten garut dan KPAID Provinsi Jawa Barat, ini dilakukan untuk mempercepat proses penyembuhan dan menghilangkan trauma kepada korban dan juga dalam penanganan terhadap terlapor yang juga merupakan anak di bawah umur akan mendapatkan juga perhatian dari UPTD PPA dan KPAID,”tambah AKP Ari.

Di lokasi yang sama Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Garut Santi Susanti menyatakan, saat ini seluruh anak yang terlibat berada di bawah perlindungan pihaknya.

“Sama-sama kita dampingi. Kita lakukan trauma healing, pendampingan parenting dan upaya lain untuk memulihkan kondisi psikis, baik korban maupun anak yang melakukan,” terang Santi.

Sementara itu, Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya Ato Rinanto menyatakan kondisi korban saat ini masih kurang baik. 

Selain karena psikisnya terguncang, secara kesehatan pun perlu mendapatkan perhatian khusus. Makanya saat ini berada di rumah aman. 

“Nanti kita pulihkan secara fisik, maupun psikis,” kata Ato Rinanto.

Terkait soal waktu pelaporan yang jaraknya selisihnya cukup lama dari peristiwa, Ato menegaskan yang paling penting bukan waktu peristiwanya, namun bagaimana penanganan antara korban dan pelaku anak itu.

Menurutnya, dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah aturannya sendiri dalam sistem peradilan anak. Sehingga seluruh pihak harus ekstra hati-hati dan jangan sampai keluar dari UU Perlindungan Anak.

“Pertanyaanya kenapa baru melaporkan sekarang, tentu jadi pertanyaan bersama. Yang penting saat ini sudah ditangani oleh Polres Garut dan secara teknis penangananya sudah kita lakukan secara bersama-sama,” imbuhnya. 

Pihaknya menegaskan dalam proses ini selain berdasarkan UU Peradilan Anak, juga dalam prosesnya ramah terhadap anak. Jadi, antara korban dan pelaku anak itu perlu mendapatkan perhatian, terutama demi masa depannya.(indra jaya)

Pos terkait