Sugeng: Kami keluar dari ruang rapat audensi, kami pilih keluar dari pada disatukan dengan lembaga lain oleh Pimpinan Banmus audensi DPRD komisi B.
Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com
Rapat kerja audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan OPD, yang agenda pembahasannya terkait kegiatan pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk bersama LSM, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi, tentang dugaan legalitas perizinan tambang galian C oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi, pada Rabu tanggal 8 Januari 2025 mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai, berujung Walk Out.
Pasalnya Ketua LSM GMBI Provinsi tidak bisa menerima kebijakan audensi DPR yang mencampur adukkan maksud dan tujuan masing-masing lembaga.
Hadir dalam rapat audiensi diruang kerja Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri, SH, MH selaku wakil ketua komisi B, Sigit Kushariyanto, SE, MM, selaku Sekertaris Komisi B, Didik Trisetyo Purnomo Anggota Komisi B, beserta lainnya, beberapa OPD, Ketua LSM GMBI beserta 15 anggotanya berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Audiensi dibuka dengan sambutan oleh Lasuri, perwakilan Ketua Komisi B, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendalami persoalan terkait tambang yang berada di Desa Sumberejo, kecamatan Trucuk. Yang mana Karena diduga legalitas perizinan CV. Lillahi Samawati Wal Ardi tentang tambang galian C masih diragukan oleh berbagai pihak sejumlah LSM selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten. Jelas Lasuri.
Dikesempatannya, Sugeng selaku Ketua LSM GMBI Provinsi dalam penyampaiannya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang dikelola oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi. Menurutnya, meskipun CV. Lillahi Samawati Wal Ardi memiliki izin untuk pembukaan lahan pertanian, namun aktivitas pertambangan yang dilakukan jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sudah berjalan tiga tahun, tetapi kenapa baru sekarang ada tindakan.?” Ucap Sugeng dengan nada kecewa.
“Ini jelas sudah melanggar aturan. Kenapa bisa terjadi.? Kami perlu kejelasan.” Ungkapnya.
Dalam tanggapannya, Lasuri menegaskan bahwa meskipun ada izin dari provinsi terkait kegiatan pertambangan, namun pihak DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara langsung. Ucapnya. Namun demikian, pihaknya telah melakukan penutupan sementara melalui Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum. Ungkapnya.
Berselang hadir masuk dan duduk Ketua beserta anggota LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB), berdasarkan undangan.
Usai penyampaikan maksud dan tujuan dari Ketua LSM GMBI, dan penanggapan oleh Lasuri dan Sigit Kushariyanto, Lasuri mempersilahkan ketua LSM KCB untuk menyampaikan maksud dan tujuan delik aduan audensi tentang CV. Lillahi Samawati Wal Ardi.
Namun, tampaknya ketegangan terjadi karena usai Ketua LSM KCB menyampaikan delik maksud dan tujuannya, kemudian Sugeng Ketua LSM GMBI instruksi ke pimpinan Banmus audensi dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menerima bilamana audensi ini disatukan dengan lembaga lain, karena tiap lembaga punya delik aduan serta maksud dan tujuan sendiri yang tentunya berbeda.
“Ya.! Kami keluar dari ruang audensi, kami pilih keluar dari pada disatukan dengan lembaga lain oleh DPRD komisi B.” Ucap Sugeng saat wawancara dengan sejumlah media didepan lobby resepsionis gedung DPRD kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Menurutnya, sebuah lembaga sosial control tidak bisa dicampur adukkan dengan lembaga lain, harusnya DPR komisi B lebih profesional dan memberikan ruang tersendiri untuk audensi, atau memberikan jadwal waktu yang berbeda untuk audensi terhadap lembaga lainnya. Ungkapnya.
Tampaknya, Ketua GMBI Sugeng merasa kecewa, karena tujuan delik aduan audiensi yang seharusnya fokus pada klarifikasi masalah tambang malah menjadi ajang perbedaan pendapat antar LSM. Pihaknya juga tidak tahu kalau audensi ini disatukan satu ruang dengan lembaga lain. Ia pun lalu memutuskan untuk meninggalkan ruangan audensi.
Disampaikan Banmus DPRD komisi B: Kami bukan eksekutor, tetapi kami sudah berupaya untuk meminta segala kegiatan tambang dihentikan. Tentang Walk Out LMS GMBI, pihaknya menilai karena kajian delik aduannya hampir sama sehingga Banmus mengundang bersamaan, menyatakan serta ini diluar kehendak dari maksud dan tujuan pihak kami. (King/Fr)
Editorial: Korwil Jatim