Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan
JAKARTA – Tribuntipikor.com
Penggiat Anti Korupsi Bali kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan, kedatangannya kali ini untuk melengkapi aduannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
“Kehadiran saya kali ini untuk melengkapi informasi tambahan terkait informasi kami nomor 2024-A-04272 tentang Dugaan TPK APD di Kementerian Kesehatan tahun 2020 yang melibatkan anggota DPR RI atas nama Gede Sumarjaya Linggih dari Fraksi Golkar Dapil Bali” kata Gede Agastia, di Jakarta, Rabu (8/1)
Lebih lanjut Gede menjelaskan bahwa berdasarkan proses yang telah dilakukan mulai dari penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian RI, SW selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) dan AT selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM).
“KPK juga telah melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2024 di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau Gedung C1.
Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu BS dan SW terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2024 dan telah diperpanjang per tanggal 17 Oktober 2024.” Paparnya.
Menurut Gede Dirut PT EKI yang ditersangkakan oleh KPK, hanya sebagai Operator, karena sesuai persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. EKI mencatatkan pada Notaris Miryani Usman, SH nomor Akta 47 tertanggal 30 Maret 2020 dengan kedudukan perseroan di Gedung Graha Mandiri Lt. 28 Jl. Imam Bonjol No. 61 RT. 008/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Bahwa dalam akte Nomor 47 susunan pengurus dan pemegang saham PT. EKI antara lain Andang Sentanu, SE menjabat sebagai Komisaris, Andika Mahardika, Fauzan Fadel Muhammad, Gde Sumarjaya Linggih menjabat sebagai Komisaris, PT. Handal Selaras Pratama, Satrio Wibowo sebagai Direktur dan William.” Katanya
Gede menambahkan bahwa saat pencatatan susunan pengurus PT. EKI tersebut Gede Sumarjaya Linggih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI membidangi kesehatan sebelum digantikan oleh anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih pada bulan Juni 2020.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dalam pasal 236 angka (2) “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai Anggota DPR” dan angka (3) “Anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” jelasnya.
Gede juga tak yakin bahwa dana yang di Korupsi sebesar Rp.319 Milyar dinikmati hanya oleh seorang SW yang menjabat sebagai Direktur, dimana dalam akte Perusahaan PT EKI pada bulan Juni 2020 susunan pemegang saham perusahaan diantaranya, Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Komisaris Utama, Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai Komisaris.
“Kami menduga adanya tokoh-tokoh Politik ini yang memuluskan PT EKI mendapat konsesi pada proyek Pengadaan APD Covid-19 karena perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi atau KBLI dalam pengadaan APD dan KPK harus mengusut aliran dana tunai dan non-tunai dari PT EKI kepada tokoh-tokoh Politik agar keadilan dan transparansi dalam kasus pengadaan APD Covid-19 terbuka.” Pungkasnya.
Bahwa komisi VI DPR RI salah satunya adalah membidangi bumn, dimana dalam rangka impor apd, hanya bumn lah yang diberikan kewenangan melaksanakan impor apd dalam rangka covid 19. Kemudian, BUMN diwajibkan untuk bekerja sama dengan menunjuk partner swasta yang memenuhi syarat sbg distributor/penyalur APD impor tersebut.
Dalam kapasitas sebagai pimpinan komisi VI yang juga sebagai komisaris PT EKI, dimana PT EKI yang belum memenuhi syarat ditunjuk sebagai distributor, diduga sebagai akibat intervensi kepentingan dari sdr GSL (Sebagai wakil ketua komisi VI dan juga sebagai komisaris PT EKI) Sehingga PT EKI yang belum memenuhi syarat ditunjuk sebagai distributor, dan berdasarkan audit BPK ternyata merugikan negara 319 miliar.
Lanjut Gede, usai mengunjungi gedung merah putih KPK di jakarta dan menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan informasi pengaduan dengan nomor 2025-A-00113 bahwa gede menyampaikan,
“Kedatangan kali ini untuk melengkapi data yang diminta oleh KPK, informasi yang telah diterima akan disampaikan melalui telepon atau email yang telah terlampir”,ucap Gede Anggastia saat ditemui wartawan di gedung KPK (8/01).
Ia berharap proses tersebut bisa terang benderang dan sesuai dengan program Presiden RI yakni Prabowo Subianto yang di fokuskan untuk memberantas pelaku dugaan tindak pidana korupsi (KKN) di negeri yang kita Cintai ini”,Tutupnya.
(Red)