Seorang Wanita di Pangururan Samosir Sumut, Diduga Dianiaya Hingga Batok Kepalanya Retak

Setelah siuman, dengan nada lemah EM (korban) menceritakan pada keluarga, kerabat bahwa dirinya dianiaya.

Samosir Sumut, Tribuntipikor.com

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM, diduga kuat telah dianiaya sekelompok orang, menggunakan benda keras pada kepala, bagian atas (ubun ubun). Akibatnya korban mengalami luka serius hingga batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak dan nyaris menghembuskan nafas terakhir.

Berdasarkan informasi, korban dugaan penganiayaan ini awalnya dianggap sebagai korban kecelakaan lalulintas, karena sebelumnya korban ditemukan warga sedang terduduk lemas bersimbah darah di tepi jalan raya, Jl. Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Sabtu (21/12/2004), sekira pukul 04:30 Wib.

Bahkan ketika korban ditemukan warga di lokasi, hal itu sempat diabadikan lewat rekaman video hp milik warga yang sedang melintas. Setelah ditemukan warga, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hadrianus Sinaga guna dilakukan pertolongan medis.

Menurut keterangan pihak Rumah Sakit, korban kritis mengalami pendarahan pada otak serta mengalami keretakan pada batok kepala, hingga dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi saraf pada kepala.

Tiga hari koma, akhirnya setelah menjalani operasi dengan selamat di RS Vita Insani Pematangsiantar, korbanpun mulai sadarkan diri dan saat siuman, keluarga bersama sejumlah kerabat yang datang menjenguk tersentak mendengar pengakuan korban bahwa dirinya telah dianiaya.

Mendengar hal itu, keluarga, kerabat bersama SN yang merupakan suami korban, geram dan serentak berangkat ke Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tertanggal 26 Desember 2024, terlapor sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak empat orang.

Ke empat orang terlapor tersebut antara lain berinisial:

  1. AZ (Laki Laki)
  2. JS (laki laki)
  3. AS (laki laki)
  4. P CH (laki laki).

Menerima laporan, Polres Samosir langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan dua orang terlapor yakni JS dan AS.

Saat JS ditanyai Kepolisian, ia sempat berdusta, membantah kalau dirinya bukanlah JS. Namun saat Kepolisian membawa warga saksi yang mengetahui JS telah cekcok dengan korban sebelum kejadian, akhirnya JS mengaku. Selanjutnya, Kepolisian membawa JS dan AS untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Samosir.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan kedua terlapor bahwa AS (terlapor) telah mengakui benar telah terjadi penganiayaan terhadap EM (korban).

Dikatakan sumber yang disertai bukti, AS menerangkan kepada Kepolisian bahwa korban dianiaya oleh terlapor JS menggunakan benda keras.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor (JS dan AS), selanjutnya Polres Samosir turun ke RS Vita insani Kota Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan terhadap korban. (King/Tim)

Editorial: Korwil

Pos terkait