Garut – Tribuntipikor.com
Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria yang di duga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polsek Tarogong Kaler menerima laporan dari masyarakat bahwa seorang pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor telah diamankan di Jalan Raya Kubang, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan pelaku Sdr. AD (28) merupakan warga Kecamatan Limbangan, Garut, tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, S (44), seorang buruh tani asal Desa Pasawahan, Garut.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku juga di temukan membawa sebuah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 35 cm.
Lanjut Sona, Selain barang bukti motor milik korban, petugas juga mengamankan sepeda motor lain milik pelaku, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, yaitu kunci letter T dengan tiga mata kunci.
Atas Perbuatannya Pelaku l ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi yang terlibat.” Tambah Sona.
Pemeriksaan awal akan difokuskan pada keterangan korban dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh motif dan jaringan pelaku.
“Kami Pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Sona.(Indra jaya)