Garut – Tribuntipikor.com
Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hariJumat, 27 Desember 2024, di Kampung Sugih Mukti, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Karangpawitan Kompol Moh. Duhri, S.H., M.M., mengatakan Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (28) dan AK (22), yang sebelumnya di ketahui merupakan residivis.
Lanjut Duhri, AS (28) tercatat pernah terlibat kasus penadahan, sedangkan AK (22) memiliki riwayat sebagai pelaku pencurian rumah.
Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan polisi, aksi pencurian ini di lakukan oleh kedua pelaku dengan cara berkoordinasi.
Pelaku AK (22) yang pertama kali memanjat dan merusak pintu pagar rumah korban, sementara AS (28) bertugas mengawasi situasi.
Setelah berhasil memasuki halaman rumah korban, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, antara lain 8 buah mesin kompresi kulkas, 2 aki motor listrik, serta 2 unit ponsel Android merk Infinix.
Pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kuncinya.
Usai mencuri barang-barang tersebut, kedua pelaku melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan korban, total kerugian material yang diderita mencapai sekitar Rp 20.000.000,-.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, mesin kompresi kulkas, serta aki motor listrik.
“Kami kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan kedua pelaku dalam serangkaian tindak pidana lainnya.” ujar Duhri.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memastikan semua barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut dapat diamankan.
Diharapkan dengan tertangkapnya kedua pelaku, masyarakat di sekitar Karangpawitan dapat merasa lebih aman.
“Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.” Pungkas Duhri.(indra jaya)