Cirebon – Tribuntipikor.com
Jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon selama tahun 2024 meningkat signifikan dibanding tahun 2023. Hal tersebut terungkap dalam Press Release Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2024 di Mapolresta Cirebon, Jumat (27/12/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, total tindak pidana yang ditangani Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama 2024 mencapai 1698 kasus dengan trend kasus tindak pidana diantaranya curas 26 kasus, curat 165 kasus, curanmor R2 170 kasus, curanmor R4 12 kasus, Cabul 27 kasus, KDRT 36 kasus, Penganiayaan 188 kasus, Persetubuhan 28 kasus, traficking 7 kasus, penipuan 168 kasus, perjudian 24 kasus, korupsi 1 kasus, pembunuhan 12 kasus, penyalahgunaan Gas bersubsidi 6 kasus. Jumlah tersebut menurun signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai 2270 kasus.
“Pada tahun 2024 ini, kami mencatat penurunan yang signifikan mencapai 572 kasus dalam tindak pidana yang ditangani Polresta Cirebon. Bahkan, rata-rata tindak pidana yang ditangani 27 Polsek jajaran juga menurun,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Ia mengatakan, dari ratusan kasus tersebut terdapat delapan kasus tindak pidana menonjol pada tahun 2024 dan dipastikan seluruhnya berhasil diungkap. Sedangkan untuk kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Satnarkoba Polresta Cirebon pada tahun 2024 mencapai 137 kasus.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 391,43 gram sabu-sabu, 139,11 gram ganja, 3111 gram tembakau gorila, 106 butir psikotropika, dan 57.932 butir obat keras terbatas (OKT). Selain itu, tidak ada kasus narkoba yang menonjol yang ditangani Satresnarkoba Polres Majalengka pada 2024.
“Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon pada tahun 2024 menurun dibanding tahun 2023. Kami mencatat pada tahun 2024 terdapat 701 lakalantas, sedangkan tahun 2023 terjadi 819 lakalantas. Sehingga terdapat penurunan sebanyak 118 kejadian lakalantas,” ujarnya
Menurutnya, dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Cirebon sebanyak 20.963 botol minuman keras berbagai merek, dan 32.459 botol ciu, dan 6.324 botol tuak. Ia menegaskan, kasus pekat menjadi concern jajarannya dalam rangka melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta memelihara kamtibmas.
“Kami juga melaksanakan kegiatan preventif melalui patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas dengan membentuk Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 dan Timsus Gabungan Fungsi Intelijen, Narkoba serta Reskrim. Hasilnya menggagalkan banyak aksi tawuran maupun menangkap geng motor yang membawa senjata tajam,” katanya.
Pihaknya juga menggagalkan 46 kali tawuran, menemukan pesta miras 14 kali, 1 kali menemukan obat terlarang, dan mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 74 senjata tajam, 41 sepeda motor, 33 handphone, serta satu lempeng Trihexyphenidyl.
Dalam kegiatan preemtif telah melaksanakan kegiatan jumat curhat sebanyak 1.188 kali, kegiatan Police Go To School 2398 kali, kegiatan deteksi dini 7986 kali, dan kegiatan door to door atau sambang sebanyak 99.825 kali, serta bekerjasama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan sosial berupa 20 kegiatan renovasi rutilahu, pembangunan pondok mengaji, pembangunan toilet warga, pemberian makan gratis, penyerahan bantuan sosial, memberikan makanan tambahan tiap bulannya untuk 269 anak stunting dan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, selama tahun 2024 jajaran Polresta Cirebon juga berhasil meraih enam penghargaan. Diantaranya, Penghargaan Wajib Teladan Tahun 2024 sebagai Mitra Kerja Inspiratif Tahun 2023 Kategori Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah, Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon, Penghargaan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi dari Jaringan Satwa Indonesia, Penghargaan Peringkat 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI, Penghargaan Person Of The Year Radar Cirebon 2024, dan Penghargaan Gender Champions Bidang Hukum Dalam Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2024.(indra jaya)