Kutawaringin, Jumat sore 27 Desember 2024 Kabupaten Bandung
Tribuntipikor.com
Sebanyak 400 pedagang di Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin, kini menghadapi masalah serius. Lahan dan kios yang selama ini mereka gunakan untuk berdagang dilaporkan telah dijual oleh seorang oknum bernama Sdr. Deden dari pihak perusahaan kepada pihak lain. Langkah ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pedagang, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi mereka.
Para pedagang yang merasa menjadi korban telah berupaya mencari keadilan. Pada hari Jumat (27/12/2024), mediasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Kutawaringin dengan menghadirkan Camat Kutawaringin, Kepala Desa setempat, serta beberapa perwakilan instansi terkait. Namun, upaya mediasi ini terhambat karena pihak yang dituding, yakni Sdr. Deden, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Camat Kutawaringin, Bapak Drs. H. Asep Ruswandi., M. S.i, dalam keterangannya kepada media TRIBUN TIPIKOR menyatakan bahwa pihaknya berusaha menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. “Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama para pedagang yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian di wilayah ini,” ujar beliau.
Jangan ada pihak dirugikan semuanya bisa duduk bersama dan memahami kondisi masing masing dan merasakan para pedagang yang saat ini serba sulit serta menjadi bahan pertimbangan juga oleh pihak pihak terkait sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi semua pihak ” tambah bapak Camat
Sayangnya, absennya pihak yang diduga bertanggung jawab membuat mediasi tidak dapat mencapai kesepakatan apa pun.
Sementara itu Pendamping Para pedagang yang akrab di Panggil Bunda Resty menambahkan bahwa para pedagang telah lama mengeluhkan kondisi ini. “Mereka merasa hak-haknya tidak dihormati. Kami berharap ada titik terang pada mediasi berikutnya,” kata Bunda Resty.
“Kasus ini sudah lama sekitar 20 tahun , untuk masalah legalitas pasar ini masih mengambang dan sekarang ini ada permasalahan ada keluar AJB baru lagi dalam hal ini saya sebagai Masyarakat Kabupaten Bandung yangwajib controling ada masyarakat yang bermasalah, saya hanya bisa menyumbangkan tenaga dan pikiran, untuk mendampingi kepihak pihak dinas dan Instansi terkait agar akan mencapai solusi yang terbaik bagi 400 pedagang Pasar Patrol yang sekarang ini terombang ambing Legalitasnya” Lanjut Bunda Resty dalam keterangan kepada Awak Media
Salah seorang pedagang Pasar Patrol, menyatakan kekhawatirannya. “Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Kalau lahan atau kios ini dijual tanpa pemberitahuan, bagaimana nasib kami? Modal usaha sudah habis, kami hanya ingin keadilan,” ungkapnya dengan nada penuh harap.
Mediasi berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan. Para pedagang berharap Sdr. Deden dan pihak perusahaan yang terkait dapat hadir dan memberikan klarifikasi atas persoalan ini. Pemerintah daerah bersama instansi terkait serta beberapa Tokoh dan Perwakilan dari LSM TRINUSA berkomitmen untuk terus mendampingi para pedagang hingga tercapai solusi yang adil bagi para Pedang Pasar Patrol.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bandung. Banyak pihak mendesak agar penyelesaian dilakukan secara transparan demi melindungi hak para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Pasar Patrol.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sdr. Deden belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Budi Haryanto ( Redaksi)