Sebanyak 31 Narapidana Mendapatkan Remisi Khusus Natal di Rutan Kelas I Bandung

BANDUNG, Tribuntipikor.com – 25 Desember 2024

Pagi yang penuh kasih tersaji di Kota Bandung, dari dalam Gereja Immanuel Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung kedamaian Natal begitu terasa, pagi hari pukul 07.00 WIB seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Natal menjalani Ibadah Natal dengan khidmat. Dipimpin langsung oleh Ps. Chandra Santoso yang merupakan Ketua Yayasan Pembawa Damai Indonesia, seluruh jemaat larut dalam Ibadah Natal yang khidmat.

Jemaat yang merupakan WBP Nasrani menyambut Natal pada Tahun 2024 ini dengan penuh suka cita. Meskipun dengan keadaan saat ini (sedang menjalani masa pidana) membuat para WBP tidak bisa merayakan Natal sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka tetap bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk merayakan Natal walaupun sedang menjalani masa pidana.

Pada hari ini mereka yang merayakan Natal di Rutan Kelas I Bandung juga sangat berbahagia karena bertepatan pada hari Raya Natal 2024 sebanyak 31 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif. Penyerahan remisi serentak dilaksanakan secara simbolis dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Suka cita WBP dalam perayaan Natal Tahun 2024 ini semakin lengkap dengan dilaksanakannya kunjungan khusus Hari Raya Natal dimana kunjungan ini diperuntukkan hanya untuk WBP yang sedang merayakan Natal. Dengan adanya kunjungan ini, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang berharap “Kami harap dengan adanya kunjungan tatap muka yang kami peruntukan khusus bagi WBP yang sedang merayakan Natal agar dapat merasakan kehangatan Natal dengan merayakan Natal bersama dengan orang yang mereka kasihi” Ujarnya. “Dengan kami berikan kesempatan untuk merayakan Natal bersama keluarga, kami harap ini bisa menjadi suntikan moril bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana, mendorong mereka untuk menyadari kesalahannya, dan meningkatkan kepercayaan diri WBP sebelum nanti kembali ke lingkungan masyarakat” Tambahnya.

Rangkaian kegiatan perayaan Natal Tahun 2024 ini dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh WBP yang diantaranya adalah menjalankan ibadah termasuk merayakan hari raya keagamaan, mendapatkan kunjungan keluarga, serta dengan mendapatkan pengurangan masa pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (INDRA JAYA)

Pos terkait