Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com
Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, lantaran telah melakukan gugatan terhadap 5 media online, CV. LSWA yang beralamat Dusun Brabo, RT 005, RW 002, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, kini kabarnya bakal digugat balik oleh Kuncoko, salah satu aktivis Bumi Ronggolawe Tuban.
Kuncoko mengemukakan, dirinya bakal menggunakan hak hukumnya sebagai warga Negara Indonesia untuk melayangkan gugatan terhadap CV. LSWA lantaran dianggap jumawa karena menganggap bahwa isi pemberitaan ke lima media yang digugat tersebut tidak sesuai fakta.
Padahal semua pemberitaan yang ditayangkan ke lima media tersebut sudah berdasarkan keterangan narasumber, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kelima media online yang sebelumnya digugat oleh CV. LSWA ialah,
- infokitanews.com
- penarealita.com
- mediahumaspolri.com
- kupaskriminal.com dan
- kabarreskrim.net
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul Tak Berani Lanjut, Penggugat Lima Media Cabut Gugatannya. Hal ini ditegaskan dari hasil mediasi gagal, dan kemudian dilakukan persidangan kembali dan dari pihak penggugat mencabut gugatannya,” Terang Humas PN Bojonegoro.
Untuk itu, karena gugatan yang dilayangkan oleh CV. LSWA tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas, maka Kuncoro akan menggugat balik CV. LSWA. Ucapnya, selasa, 24/12/2024.
Kuncoro segera melayangkan Gugatan Citizen Law Suit terhadap CV. LSWA lantaran diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian, dengan fakta lapangan melakukan aktivitas galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
“Tentu kami akan Gugat pelaku usaha tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas usahanya melakukan Tambang galian C”. Tegasnya.
Selain itu, CV. LSWA juga disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang – undang pertambangan. Tambahnya.
“Menurut hemat kami, sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara, diatur dalam pasal 160”. Tutupnya. (King/Tim)
Editorial: Korwil Jatim