Bogor, Tribuntipikor.com
Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres kota Bogor , sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, Tepatnya di jl selang kelurahan Babakan kecamatan Bogor tengah kota Bogor
Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa
Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika
Setelah di Komfirmasi Adul / Aris penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut , ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai empat juta rupiah per hari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karna sudah adanya kordinasi kepada pemerintah, mulai dari pemerintah setempat polsek hingga polres “ucap Adul tambah lagih kata Adul kalu belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya ginih di karnakan sudah aman brkordinasi dengan polres kota Bogor ucap nyah Adul penjual obat trsebut
Lanjut nyah kata Adul yang bagein kordinasi bang Sahrul silahkan kalu yang lebih lanjut hubungi pak Sahrul yang orang Aceh pungkas nyah Adul
Ditempat terpisah Ketua LSM GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Njang Black ia mengatakan kami berharap peradaran obat obatan keras di kota Bogor harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait
Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”Tegasnya (A Miptah/andi)