DIKLAT PARALEGAL KE-12 LBH CCI HADIRKAN NARASUMBER Dr AZHARI,SH.,MH DARI BPHN RI

Sorong, tribuntipikor.com

Mengakhiri tahun 2024 kembali LBH Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) mengadakan Diklat Paralegal angkatan ke-12, selama 3 hari pada tanggal 19-22 Desember 2024. Demikian laporan ketua panitia Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom.,CFLE saat ditemui awak media, Senin (23/12/2024).

Puluhan peserta mengikuti Diklat Paralegal ini secara Nasional, Narasumber yang tampil memberikan materi, diantaranya : Dr Azhari,SH.,MH dari BPHN Kemenkumham RI, AKP(P) Pol Dr Dalan E Bangun,SH.,MH dari Praktisi Hukum & Akademisi, dan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE dari Sekretaris Jendral DPP LBH CCI & Konsultan Hukum Kesehatan ANB serta Moderator Ramli Achmad Riva’i,SE.,S.Kom.,CFLE, sekaligus ketua Pelaksana Diklat.

Direktur DPP LBH CCI Rusdi,SH,CFLE.,CLA menjelaskan setiap peserta Diklat Paralegal yang lulus berhak mendapat Ijazah gelar non akademik CLA (Certificate Legal Assosiation), Kartu Tanda Anggota (KTA) LBH CCI, dan Sertifikat Paralegal.

Dr Azhari,SH.,MH memberikan materi Kelembagaan Bantuan Hukum dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Materi ini diberikan agar peserta Diklat dapat memahami peran Paralegal dalam membantu dan membina Warga Binaan di Rutan dan Lapas, sehingga diharapkan Pengurus LBH CCI di Daerah (DPW & DPD) dapat bekerja sama dengan Rutan dan Lapas setempat. Seorang Paralegal harus mampu mengaktualisasikan atau mengimplementasikan peran Paralegal di tengah masyarakat. Mereka harus mampu memanfaatkan program yang ada untuk bekerja sama, ujar Dr Azhari,SH.,MH.

Lebih jauh Dr Azhari,SH.,MH menjelaskan agar Paralegal bisa membentuk dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa Sadar Hukum di Daerah masing masing, sehingga terbentuk layanan hukum di Desa Desa. Untuk di Rutan dan Lapas Paralegal bisa mengadakan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum bagi warga binaan.

Sebagai acuan dasar materi Diklat Paralegal di atas dapat mempelajari Undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Permenkumham RI nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, serta berpedoman pada Juklak Penyelenggaraan Diklat Paralegal oleh Menkumham RI nomor : PHN-53.HN.04.03.Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi pada Ketum LBH CCI Prof Dr Sutan Nasomal melalui telpon selulernya, ia membenarkan LBH CCI mengadakan Diklat Paralegal angkatan ke-12 dan berterima kasih pada panitia penyelenggara Diklat serta selamat mengikuti Diklat Paralegal bagi semua peserta.

Prof Dr Sutan Nasomal berharap semoga peserta Diklat Paralegal dapat mengimplementasikan ilmu dan ketrampilan yang dimiliki di masyarakat dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kepada Dinas/instansi, Camat, Kepala Desa, pihak swasta, dan Ormas yang ada. Mari kita bela kepentingan masyarakat terutama pada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Selanjutnya mari kita bentuk dan Bina Keluarga sadar hukum (Kadarkum) dan Desa sadar hukum melalui LBH CCI ini, ujar Ketum Prof Dr Sutan Nasomal.**(A Hamzah S CFLE)

Pos terkait