Ogan Ilir, Sumsel – Tribuntipikor.com
19/12/2024
Diduga gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal masih aktif beroperasi dengan cara Over Tap, gudang tersebut berlokasi diwilayah Perumahan Green Premier, jalan Lintas Palembang- Indralaya, KM 32, Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kuat dugaan pemilik gudang sengaja melakukan aktivitasnya di malam hari, untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kalau siang hari gudang tersebut sepi seakan tidak ada aktivitas.
Hasil pantauan awak media dilokasi tersebut pada hari kamis 19/12/2024 malam, tampak sebuah Mobil Tangki BBM Milik PT. Devano Byantara Sejahtera sedang melakukan aktivitas Over Tap Minyak Ilegal digudang BBM tersebut.
Gudang tersebut diketahui melakukan penampungan Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Solar, dengan modus memindahkan BBM melalui Truck Tangki industri ke Truck modifikasi dengan kapasitas Puluhan ton.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini mengatakan, kalau gudang penampungan BBM diduga Ilegal tersebut telah lama beroperasi.
“Gudang itu berada di wilayah perumahan Green Premier, gudang itu sudah lama beroperasi, hampir setiap malam gudang itu melakukan aktifitasnya,” kata ” HD”salah satu warga yang tidak jauh keberadaan dari gudang penampungan.
Dia juga menjelaskan, bahwa gudang tersebut beberapa bulan lalu pernah dibongkar oleh aparat gabungan. Kini sudah mulai berani buka lagi.
“Beberapa bulan lalu gudang itu pernah dibongkar paksa oleh aparat gabungan, kini buka lagi. Puluhan truck tangki BBM kerap kembali beroperasi keluar masuk kelokasi bekas gudang lama itu,” ucapnya.( Hendrik )