Diduga Oknum Kepsek SDN 02 Payaraman Menemukan harta karun anggaran dana bos TA,2023/2024

Tribuntipikor.com

Ogan ilir- Tindak pidana korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti hentinya, kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi Dana Bantuan operasional sekolah di SDN 02 Payaraman, kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan lir,SUMSEL.. selasa,(17/12/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 02 Payaraman, makin kuat jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaannya sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat sangat tergolong besar.

Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan,Jadi Pertanyaan bagi kami,Seperti Ruangan Kelas Belajar Siswa, Terlihat plapon,asbes,bocor/rusak,hancur,dan lantai Didepan Ruang Kelas,pecah-pecah,Berantakan,Seperti Tidak Terurus,sedangkan dana untuk sarana-Prasarana ada dalam realisasi dana bos Untuk SDN 02 Payaraman, sedangkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Cukup besar.

rincian anggaran dana bos

Jumlah Siswa Penerima
235
Tanggal Pencairan
17 Januari 2024
Rincian Penggunaan

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 16.131.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 925.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 2.047.500

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 20.006.500

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 1.680.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 24.760.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 22.500.000

pembayaran honor
Rp 15.600.000

Total Dana
Rp 103.650.000

Jumlah Siswa Penerima
228
Tanggal Pencairan
13 April 2023
Rincian Penggunaan

pengembangan perpustakaan
Rp 26.209.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.725.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.300.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 19.177.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.170.000

langganan daya dan jasa
Rp 2.099.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 17.220.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 10.000.000

pembayaran honor
Rp 17.700.000

Total Dana
Rp 102.600.00

Jumlah Siswa Penerima
228
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.125.000

pengembangan perpustakaan
Rp 28.771.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.175.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 950.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 25.362.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 8.420.000

langganan daya dan jasa
Rp 2.097.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 20.600.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 6.000.000

pembayaran honor
Rp 6.100.000

Total Dana
Rp 102.600.000

dengan dana yang sangat pantastis yang di gelontor oleh pemerintah untuk SDN 02 payaraman, namun sangat di sayangkan diduga,, tidak terrealisasi dengan maksimal,,

Dengan dana BOS yang begitu fantastis, tapi sarana dan prasarana yang sekolah yang cukup menyedihkan Terlihat Ruang masih ada Tidak Terurus dan Tidak diganti,/diRehap Baru,Sedangkan Sekolah tersebut terletak ditengah desa jalan lintas kabupaten.

Menurut temuan awak media dilapagan Ruangan sekolah belajar siswa sangat mempirhatikan bagi siswa belajar,melihat kondisi sekolah SDN 02 Payaraman bagaimana siswa betah belajar keadaan ruangnya seperti tidak diperhatikan,urus sama sekali.

Sekolah SDN 02 tersebut Kuat dugaan dana BOS banyak masuk kantong atau tidak dipergunakan sebagai mana semestinya sedangkan Anggaran pemeliharaan sara prasarana cukup besar dan untuk itu meminta kepada pihak APH untuk segera mengaudit kepala sekolah tersebut.

Sementara dewan guru yang tidak mau disebut identitasnya kepada media ini mengatakan bahwa bantuan pemerintah pusat yang fantastis jumlahnya tidak sesuai Dangan fakta.

”Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

bagi pelaku korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentunya dalam hal ini kami berharap kepada pihak yang berwenang, agar kira nya segera dapat memangil kepala sekolah, untuk di mintai keterangan dan melakukan investigasi mendalam, kepada sekolah tersebut,

Terkait dengan pemberitaan ini beberapa lembaga akan melaporkan dugaan korupsi oknum Kepala SDN 02 Payaraman ke aparat penegak hukum dan mengawal proses tindak lanjut Laporan di APH agar menjadi efek jera bagi oknum kepala sekolah.

sementara itu saat di temuai awak media kepsek SDN 02 Payaraman IBU JULHIJAH. tidak ada disekolah, awak media menayakan kesalahan satu guru mengatakan kepala sekolah lagi keluar menghadiri acara kegiatan darma wanita(DW),di SDN 03 Payaraman, kabupaten ogan ilir.

awak media meminta izin kesalah satu guru untuk mengambil dokumentasi disekolah SDN 02 Payaraman,guru tersebut mengijinkan karena sudah ada ijin dari kepsek SDN 02,ditlpn melalui watspp.

diselang waktu awak media komfirmasi melalui pesan watspp,terkait bagunan ruang kelas belajar siswa seperti tidak terurus, oleh pihak Sekolah SDN 02 Payaraman

Kepsek SDN 02, IBU JULHIJAH. mengatakan melalui pesan watsapp keterangannya.

Waalaikimussalam’trims atas dokumentasinya ‘memang itula adonyo pk ‘sementaro kmi sedang ber upaya untuk.membuat yg terbaik ‘karno bangunan itu sedang mnununggu rehap dari pemerintah ‘sementara dana menurut kmi sda kmi pergunakan sbagaimna mestinykata,nya tutup (Hendrik)

Pos terkait