Tak Berani Lanjut, Penggugat Lima Media Cabut Gugatannya

Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com

Agenda sidang ke tiga gugatan pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan lahan pertanian CV lillahi samawati wal ardhi atas pengelolaan tambang galian C kepada ke lima pimpinan redaksi media on line pada Rabu (18/12/2024) memasuki agenda mediasi. Namun usai mediasi gagal, diteruskan sidang berikutnya, dan dalam sidang berikutnya pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan mencabut Gugatannya.

Menurut pengacara Hamim SH selaku kuasa hukum CV lillahi samawati wal ardhi dalam pendampingan mediasi mengatakan, “untuk mediasi kali ini kita anggap gagal, pertama kami sebagai penggugat merasa orang-orang yang duduk di mediasi atau di depan mediator itu kami anggap secara hukum statusnya masih kita ragukan. Kemudian mereka pun masih keberatan dengan resume yang kita sampaikan kaitannya dengan usulan-usulan damai kami, mereka tolak, dan kita anggap mediasi gagal.” Jelasnya.

Sementara, menurut imam Santoso Sh.mh. patner kuasa hukum yang lemah lembut dari kelima media on line menyampaikan, “pada gugatan nomor Pdt.G/2024/Pn.BJN.
Intinya kami dari para Kuasa tergugat menyampaikan dan mewakili para tergugat tetap konsisten pada penulisan pemberitaan, sebab sudah menurut investigasi, fakta adanya dan/atau sesuai kaedah jurnalistik.” Tegasnya.

Terpisah, Pimpinan Hakim mediator Haryo Purwo Hantoro SH mengungkapkan bahwa sidang mediasi di laksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri kelas 1B jalan Hayam Wuruk no 131 turut Desa Karang pacar, kecamatan kota, kabupaten Bojonegoro, tidak menemukan titik temu, kemudian
Pihak kuasa hukum penggugat mencabut gugatanya.

“Hasil mediasi gagal, namun demikian setelah mediasi dinyatakan gagal lalu dilakukan persidangan kembali dan dari pihak penggugat mencabut gugatannya,” Terang Humas PN Bojonegoro. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait