Lamongan Jatim, Tribuntipikor.com
Pelaksanaan pembangunan proyek BKKPD Provinsi Jawa Timur, saluran air (Drainase) dengan ukuran volume 84 x 1 x 0,3 m, yang berlokasi di Dusun Kedungsono, Desa Kedungdadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan tahun 2024, dengan alokasi anggaran dana Rp. 140 juta, banyak disoal oleh warga dan menjadikan sorotan publik. Karena dalam pengerjaannya diduga di kerjakan asal – asalan, tampak amburadul bahkan terlihat jelas pengunaan material batu menggunakan batu putih, tidak menggunakan batu Cadas dan ini dimungkinkan juga tidak sesuai dengan RABnya.
Bagaimana tidak, pekerjaan saluran air (Drainase) terlihat di lokasi pengerjaannya sudah masuk kategori melanggar aturan standar spesifikasi, karena situasi nya ada banyak genangan air, tentu akibatnya batu dan luluh yang bercampur semen tidak bisa melekat kuat, dan tidak lama bangunan itu akan keropos, karena adukan semen tergerus air dan cepat ambrol.
Hal itu terpantau ketika awak media tribuntipikor.com pada kamis tanggal 12 Desember 2024, melintas di jalan tersebut dan kemudian cek di lokasi pekerjaan.
Disampaikan oleh pekerja kasar atau kuli bangunan bahwa mandornya tidak ada, dan petugas Tim Lak juga tidak tampak di tempat lokasi proyek, demikian juga Kades Kedungdadi Sukiman selaku penanggung jawab TimLak juga tidak terlihat di lokasi.
Terkait temuan ini, kemudian awak media bertandang ke Balai Desa mau konfirmasi, namun Kades tidak ada ditempat, berlanjut, awak media ini kerumah Kades, namun tampak pintu rumah tertutup.
Tidak hanya sebatas itu, awak media ini kemudian berusaha menghubungi lewat telpon seluler dan bertanya terkait pekerjaan Drainase yang masih banyak genangan airnya, Kades menjawab sudah tak suruh habiskan airnya.
“Kata pekerja sudah dikuras mas, sudah habis airnya, kata Kades Sukiman menirukan pekerja. Namun tampaknya hal itu tidak dilakukan oleh pekerja, pasalnya genangan air masih setinggi mata kaki lebih.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait dalam pengawasan.
Olehnya media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada Dinas – Dinas terkai khususnya pihak inspektorat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Spn/tim)
Editorial: Korwil Jatim