Nganjuk Jatim, Tribuntipikor.com
Polemik edaran pengumuman dan/atau penyampaian Verifikasi yang di keluarkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tentang jumlah media yang sudah di Audensi dan diberikan ke OPD – OPD, menjadikan buah bibir dan/atau polemik di banyak masyarakat cendekiawan serta membuahkan musibah di kalangan para awak media Nganjuk, pasalnya Penilaian publik dari sebab musabab sebuah edaran tersebut tergolong sangat tinggi. Akibatnya bagi yang tak tercantum dalam daftar Pengumuman sulit untuk menemui kalangan pejabat publik di jajaran dinas dan lainnya
Hal ini sesuai fakta dilapangan bahwa dari berbagai keluhan wartawan, semenjak adanya edaran itu wartawan jika hendak menemui seseorang Kepala Dinas, Kepala Sekolah atau pejabat publik yang lain misalnya, lewat oknum Satpam dengan siasat menolak secara halus dan bilang tidak ada atau baru saja keluar, dengan tujuan untuk menggagalkan bisa ketemu pejabat publik tersebut.
Seperti pengakuan salah seorang pejabat publik yang beridentitas (PH), pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. bahwa dirinya dilarang oleh Dinas Kominfo dan bahkan tidak diperbolehkan untuk menemui wartawan yang tak terdaftar medianya di surat edaran. “Akan tetapi dirinya menolak larangan tersebut dengan dalih bahwa semuanya itu adalah mitra atau teman.” jawabnya kepada awak media ini.
Tak hanya cukup disitu, kali ini juga terjadi pada Rabu 13 November 2024 pukul 10.00 Wib. oknum Satpam disalah satu Sekolahan juga mengatakan kalau tidak resmi tidak akan dilayani karena dirinya memiliki daftar mana yang resmi dan mana yang tidak resmi.” Ungkapnya.
Kemudian disusul lagi dengan pernyataan salah seorang pejabat publik rekan dari Jombang inisial (S), melalui sambungan telponnya pada Selasa 19 November 2024 pukul 19.30 Wib. Dirinya mengatakan bahwa yang tidak pas itu diberi embel – embel unsur pelarangan itu lho mas. Jelasnya.
Dari kajian tehnis sesuai dengan Undang Undang nomer 40 Tahun 1999 terletak pada Bab VIII pasal 18 ayat ( 1 ) berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi tugas pelaksanaan, Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) di pidana dengan pidana penjara paling lama ( 2 ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 .
Selain itu tercantum pula pada Bab VIII pasal 2 a tentang Dewan Pers yang berbunyi yaitu bahwa Dewan Pers melindungi kebebasan Pers dari campur tangan pihak lain.
Disinilah pedoman publik perlu digaris bawahi, bahwa kebebasan Pres dan/atau wartawan sebagai sosial kontrol, meskipun birokrasi menganggapnya tidak resmi atau tak mau menemui, namun bukan berarti pemberitaan gagal untuk diunggah, berita tetap bisa lanjut dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Contoh berikutnya yakni pada selasa, 26 November 2024 pukul 10.00 Wib. dari seorang berinisial (ES) pada sebuah Sekolahan dan berkata jika dirinya oleh Kominfo telah dilarang untuk menerima Wartawan diluar daftar dan jika ada yang mendatangi tak ada dalam daftar tersebut disuruh melaporkan. “Namun pihaknya tidak mau, lalu apa haknya melaporkan, terpenting saya banyak teman, lancar tidak ada masalah.” Tuturnya kepada ketiga awak media diruangannya.
Contoh terakhi pada Jum’at 13 Desember 2024 pukul 10.00 Wib dari seseorang berinisial (Yf) yang bekerja disalah satu lembaga di Kecamatan Gondang, saat didengar pendapatnya oleh beberapa rekan Media mengatakan, bilamana ada petunjuk dari Dinas Kominfo, bahwa yang boleh dilayani hanyalah yang ada dalam daftar Dinas Kominfo. Ucapnya.
Olehnya media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten dalam hal ini berpandangan dan mempridiksi polemik ini pada nantinya dimungkikan dapat memicu hingga memunculan Perusahaan Pers akan menggugat Dinas Kominfo Nganjuk. Dan meminta agar pihak Pemda melalui PJ bupati segara menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Tut/Tim)
Editorial: Korwil Jatim