Lamongan Jatim, Tribuntipikor.com
Program Bantuan Ternak berupa hewan sapi tepatnya di Dusun Bakon, Desa Tlemang, kecamatan Ngimbang, kabupaten Lamongan Jawa Timur keberadaan hewan ternak sapi tampaknya semakin simpang siur, ada indikasi diduga digelapkan.
Bagaimana tidak, ketika tim investigasi dan awak media tribuntipikor.com bertandang ke kantor Pemdes Tlemang kecamatan Ngimbang dan ingin konfirmasi tentang program tersebut tampaknya belum membuahkan hasil, dan kemudian usia ditelpon, Kades Tlemang sehubungan berada disebuah warkop lalu awak media ini merapat ke warkop tersebut.
Pembicaraan di warkop sempat awak media bersama tim merasa terkejut, karena kepala desa Aris Pramono atas statement atau jawaban Kades, karena tentang program bantuan ternak sapi hingga saat ini kades tidak mengetahui keberadaan bantuan ternak sapi tersebut.
“Sudah habis mas.! Ucapnya seketika itu dengan singkat padat.”
Ketika bantuan itu turun, langsung ditangani oleh Gapoktan ketua kelompoknya bernama Anshori dan sekarang saya tidak tahu keberadaannya. Ungkap kades.
Berlanjut ketika awak media ini konfirmasi ke sejumlah warga, didapat dari keterangan warga masyarakat Dusun Bakon, bahwa sapi masih ada di ketua kelompok Anshori, dan katanya keberadaan hewan ternak sapi ada pada sejumlah warga diantaranya; saudara Sumorajak, Sugianto, Matono, Warsito dan Supri selaku RT 02 RW 01.
Disisi lain, Supri ketua RT 02 RW 01 yang pernah menjabat PJ Kasun Bakon, Desa Tlemang, sesungguhnya sudah pernah di laporkan ke pihak Kasi Pemerintahan, kecamatan Ngimbang saudara Andik, namun hingga saat ini entah bagaimana tindak lanjutnya, terkesan adem ayem saja.
Untuk itu, terkait hal tersebut diatas secara tidak langsung kesimpang siuran keberadaan bantuan hewan ternak sapi di Desa Tlemang kecamatan Ngimbang, seharusnya ketua kelompok saudara Andik yang bertanggung jawab penuh. Dan,
Media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah, serta selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat provinsi serta kabupaten meminta agar pihak terkait APH, KPK, Kejaksaan Negeri, khususnya Dinas peternakan setempat, dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Spn/tim)
Editorial: Korwil Jatim