Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Minimalis Berakhir Damai

Taufik: Ke depan, kami himbau kepada Pak Tri, agar lebih hati-hati melakukan jual beli tanah.

Surabaya Jatim, Tribuntipikor.com

Usai melalui proses yang sangat panjang akhirnya kasus dugaan penipuan properti yang sempat dilaporkan oleh pembeli Nur Diana Wati di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berujung damai,

Meskipun pemilik properti Mulyono telah melarikan diri namun, selaku marketing Tri Mulyono memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.

Dengan begitu laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan bukti laporan STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM resmi dicabut oleh pembeli Nur Diana Wati didamping kuasa hukumnya Dodik Firmansyah,SH.

Begitu juga dengan Tri Mulyono selaku terlapor dan kuasa hukumnya Mohammad Taufik, usai kesepakatan damai di ruangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat pagi (6/12/2024), Taufik selaku kuasa hukum dari Tri Mulyono, mengucapkan kata syukur karena kliennya dengan Pelapor bisa menyeselesaikan kasusnya melalui Restorative Justice.

“Alhamdulillah.! Kami bisa menyelesaikan kewajiban untuk mendamaikan kedua belak pihak dan dari laporan sebelumya, ada dugaan laporan penipuan dan saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.” Ungkapnya.

Namun demikian, setelah kesepakatan damai tersebut, Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lagi untuk melaporkan pihak yang menggelapkan uang kliennya.

Laporan itu akan diambil, karena atas perbuatan dia, Tri Mulyono mengalami kerugian dan berdampak kerugian kepada Nur Diana Wati.

Ditempat yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Nur Diana Wati mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Perak khususnya Kasatreskrim Polres Tanjung Perak yang memfasilitas kesepakatan damai antara kliennya dengan Terlapor.

“Berkat fasilitas dari Polres Tanjung Perak, kesepakatan ini berjalan lancar dan ada titik temu. Kasus dugaan penipuan properti ini sudah didamaikan. Dan kerugian klien kami Ibu Diana sudah dikembalikan, biarpun tidak sepenuhnya. Dari pihak klien saya merasa bersyukur, uang dari hasil menabung untuk membeli rumah, yang sebelumnya hilang bisa dikembalikan,” ungkap Dodik Firmansyah. (King/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait