Sesuai peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomer 10 tahun 2021. Namun demikian, dirinya selalu dapat mengerjakan sejumlah proyek khususnya di wilayah kabupaten Bojonegoro.
Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com
Pelaksanaan Pembangunan Proyek rehab gedung SMPN 1 Sumberrejo kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga kuat ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya. Tampak amburadul, tugas pengawasan konsultan di ragukan dan Dinas Pendidikan terkait tidak berani untuk menindaklanjuti temuan publik, pasalnya fakta terlihat dilokasi kerja tampak standarisasi mutu untuk bahan material pasir terindikasi tidak sesuai spesifikasi, karena material pasir yang digunakan tergolong pasir uruk, Jum’at, (6/12/2024).
Menurut sumber beberapa wali murid yang kebetulan usai dari dalam sekolah, saat diluar sekolah dijumpai menyampaikan, pemborong ngawur itu yang mengerjakan rehab SMPN 1 Sumberrejo. Nya.
Pasirnya terlihat tidak standar ketetapan, belum lagi tidak adanya papan plang informasi publik (PIP) tentu sudah menyalahi aturan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Jelasnya, seraya tahu betul tentang proyek.
Belum lagi ditambah untuk para pekerja yang tidak sesuai standar UU ketenagakerjaan, karena 90% para pekerja tidak mengunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, hal itu tentu juga sudah melanggar UU ketenagakerjaan tentang K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Ungkapnya.
Sebut saja Guntur, nama yang sudah tidak asing lagi Dimata publik serta sejumlah rekanan kontraktor, dirinya selalu menjadi bahan gunjingan di tahun 2023 apalagi ditahun 2024, tampaknya semakin santer gunjingan itu.
Entah bagaimana cara rekanan atau pemborong ini saat mendapatkan proyek di berbagai Dinas, karena polemik dimasyarakat bahwa dirinya tidak menyandang perusahaan CV, atau tidak mempunyai perusahaan CV bahkan PT.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan yang berkompeten Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan serius dalam pelaksanaan pembangunan proyek rehab SMPN 1 di Sumberrejo ini.
Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan juga selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada pemangku kebijakan khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro selaku wilayah kerjanya, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas supaya tidak merusak citra nama baik Dinas Pendidikan Bojonegoro. (Spn/tim)
Editorial: Korwil Jatim