Merespons kondisi ini, masyarakat setempat dan sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Proyek pembangunan jalan rigid beton tepatnya berada di Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang konon menghabiskan anggaran dana kisaran Rp. 8 miliar, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang baru saja selesai dikerjakan ini dilaporkan mengalami kerusakan serius berupa amblas di sejumlah titik, hal ini, memicu kekhawatiran dan kritik keras terkait mutu pengerjaan serta kepatuhan terhadap aturan standar spesifikasi teknis,
Amblas, dalam istilah konstruksi, merujuk pada kondisi permukaan jalan atau struktur yang turun akibat tidak mampu menahan beban di atasnya, Fenomena ini sering kali menjadi indikator lemahnya fondasi atau pelanggaran teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (30/11/2024), terlihat retakan besar dan permukaan jalan yang turun signifikan, mempertegas adanya dugaan pelanggaran terhadap standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Salah satu penyebab yang mencuat adalah dugaan adanya pembesian pada proyek ini tidak diikat dengan benar dan kuat, sehingga konstruksi kehilangan kekuatannya. Selain itu, lantai dasar (bescos), yang seharusnya menjadi penopang utama rigid beton, diduga tidak memiliki kualitas dan kepadatan sesuai standar yang direncanakan.
Kritik keras terhadap proyek ini semakin menguat dari banyak masyarakat karena ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai aturan dan/atau regulasi, setiap proyek infrastruktur harus mencantumkan data seperti nama kontraktor, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan anggaran, guna menjamin transparansi kepada publik.
Dibalik itu, warga setempat turut melayangkan keluhan atas kondisi tersebut. “Kami sangat kecewa.! Jalan ini baru selesai dibangun, tetapi sudah amblas. Sepertinya dalam pengerjaannya asal-asalan. Disamping itu kok tidak ada papan nama proyek, jadi kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar Subekti, salah seorang warga Desa Tegalkodo.
Saat mandor proyek dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk memberikan penjelasan, ia mengungkapkan bahwa dirinya bukan pelaksana proyek utama.
Dalam pesan singkat yang diterima, mandor menuliskan, “Ngapunten bapak, mohon izin, pripun. Kulo mboten pelaksanane, ngapunten kulo namung pekerja.” (Mohon maaf, saya bukan pelaksana proyek ini, saya hanya pekerja). Hal ini menambah ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini.
Zuhdan Haris Zamzami, ST. SH, pakar konstruksi dan hukum dari Universitas Darul Ulum Jombang, menilai bahwa kerusakan pada proyek rigid beton yang baru selesai dikerjakan, merupakan hal yang tidak wajar.
“Rigid beton dirancang untuk tahan lama dan mampu menahan beban berat. Jika mengalami amblas, itu mengindikasikan pelanggaran serius dalam pelaksanaan teknis, seperti penggunaan material yang tidak memenuhi standar atau kesalahan dalam pemasangan pembesian,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan selama proses pengerjaan. “Pengawasan dari pihak pemerintah maupun konsultan pengawas sangat penting. Jika ada penyimpangan, pihak kontraktor harus bertanggung jawab penuh,” tambahnya.
Banyak yang berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah ini guna memastikan proyek-proyek serupa tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun dari Dinas Bina Marga Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas masalah ini.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama yang dibiayai dengan dana publik.
Kegagalan seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, akan tetapi juga telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta dan masyarakat berharap proyek-proyek infrastruktur di masa depan dapat dikerjakan dengan profesional, lebih mengutamakan kualitas, serta sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. (King/tim)
Editorial: Korwil Jatim