Musi Rawas, Tribuntipikor.com
Minggu,1 Desember 2024 penyaluran pupuk bersubsidi jadi ajang mencari keuntungan sendiri,.
Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai (HET) yang sudah ditetapkan. Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan per 50 kilogram.
Dengan program pemerintah pusat, seharus parah petani tidak akan kesulitan lagi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Tapi lain hal dengan salah seorang petani yang engan di sebut namanya kepada awak media tribuntipikor. Com, iya mengatakan kelangkaan untuk mendapatkan pupuk, menurut keterangan warga ribet nya dalam penebusan pupuk subsidi karena yang bisa menebus pupuk nampaknya orang2 tertentu saja yang dapat menebus pupuk itu. Tutupnya.
Berdasarkan sumber dari warga, tim awak media coba konfirmasi ke salah satu kios pupuk bersubsidi BERNAS MAJU beralamat di jl. Tugumulyo Desa tanah priok.namun awak media tidak berjumpa dengan pemilik kios pupuk bersubsidi yang di duga milik salah satu oknum kepala desa di musi rawas yang berinisial ‘M’N.
Sasra widodo salah satu tim media berharap agar instansi terkait untuk mengaudit kios pupuk bersubsidi BERNAS MAJU di Jl tugumulyo desa tanah periok.tutup sas.
Jurnalis : tim media