Empat Lawang, Tribuntipikor.com
Empat lawang, 29 november 2024,ada dugaan beberapa depot kayu yang menjual dan menyimpan kayu hasil dari hutan kawasan, yang mana hasil dari hutan Kawasan sudah di atur sangat jelas dalam undang-undang no 41 tahun 1999 Republik Indonesia tentang kehutanan.
Undang-undang no 41 tahun 1999 repulik Indonesia tentang kehutanan sangat jelas di pasal 50 poin 3.setiap orang di larang,pada huruf e. Setiap orang di larang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa miliki hak atau izin dari pejabat yang berwewenang, sedangkan di huruf f, juga menjelaskan setiap orang di larang menerima, membeli,menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memilliki hasil hutan kawasan yang di ketahui patut di duga berasal dari hutan kawasan yang di ambil atau di pungut tidak sah.
Berdasarkan undang-undang no 41 tahun 1999 Repulik Indonesia pasal 50 tadi ada dugaan kalau depot kayu milik oknum yang berinisial ‘Y.O’Yang bealamat di Skip kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang ada dugaan menjual dan menyimpan kayu hasil dari hutan kawasan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Salah satu warga yang engan disebut namanya mengatakan kalau depot kayu milik ‘Y. O’ yang beralamat di Skip dan milik ‘YD’ Yang beralamat talang gunung kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang sering menerima dan menjual kayu dari kawasan perbukitan atau hutan yang di lindungi,seperti merante, kulim, merbau dan sejenis yang lainnya. Pungkasnya.
Suri gunawan’ yang selalu aktif dan peduli lingkungan dan hutan kawasan angkat bicara berdasarkan sumber informasi,pihak berwajib dapat menjemput bola melakukan penyelidikan adanya dugaan oknum yang memiliki depot kayu menjual dan menyimpan kayu hasil dari hutan kawasan, dan bila mana terbukti kami berharap instansi terkait dan pejabat berwenang untuk menutup depot kayu tersebut.tutup suri.
Jurnalis :Antri lapasa/tim