Kerja Nyata Desa Saguling Realisasi kan Percepat pembangunan dari insentif Dana Desa 2024

Ciamis, 25/10/2024
Tribuntipikor.com

Luar biasa salah satu desa yang ada di Kabupaten Ciamis tepatnya Desa Saguling kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis menjadi salah satu desa yang mendapatkan Reward insentif dana desa 2024.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Desa Saguling merupakan desa yang memiliki kinerja yang baik.

Adapun Desa-desa yang mendapatkan Insentif itu dilihat dari kriteria utama dan kriteria kinerja.

  1. Kriteria utama adalah indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
  2. Kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa serta penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
    Ketika tim media mendatangi Desa Saguling dan berkesempatan mewawancarai Nanang Permana, Kasi Kesejahteraan mewakili Otong Sutarman, Kepala Desa Saguling di ruang kerjanya Senin (25/11/2024).

Nanang menyampaikan ” Alhamdulillah Desa kami Desa Saguling menjadi salah satu desa yang mendapat royalti insentif dana Desa 2024, kami pemerintah Desa Saguling merasa bangga atas capaian yang telah didapat sebagai hasil kerja keras pemerintah Desa Saguling dalam menjalankan tugas-tugas nya”.

Adapun insentif dana desa 2024 yang kami terima dipergunakan untuk percepatan pembangunan fisik dua titik, yang pertama itu dipergunakan untuk pembangunan TPT jalan yang panjangnya -+ 123 m dengan tinggi rata-rata 1,5 m.

Dan yang kedua dipergunakan untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa Saguling ya itu dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi”. Ujarnya

Nanang Juga berharap ” semoga kedepannya desa Saguling dapat mempertahankan prestasinya dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya serta kedepannya mendapatkan bantuan bantuan dalam peningkatan APBD ataupun luar APBD karena masih banyak pembangunan pembangunan di desa Saguling ini yang harus segera dikerjakan”.

Adapun pengaturan terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan kebijakan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa TA 2024.”

Egi Jhont

Pos terkait