Bogor, Tribuntipikor.com
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Selatan (Kantah Jaksel) menyelenggarakan acara Pembahasan Pembuktian Sertipikat Elektronik di Pengadilan. Kegiatan ini berlangsung di Bigland Hotel Bogor, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis terkait pembuktian sertipikat elektronik dalam proses hukum di pengadilan, serta membahas langkah-langkah strategis untuk meminimalisir potensi konflik yang timbul dari penerbitan sertipikat elektronik.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Menteri Hukum, Ahmad Ali Fahmi, S.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, DR H. Muhallis, S.SiT., M.H., Dosen Tetap Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Dr. Dr. H.R. Zulki Zulkifli Noor, S.T., S.H., M.H., M.Kn, M.M, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mohamad Mahdy, S.H., M.H.; praktisi keamanan IT dari PT ITSec Asia Tbk, Andri Hutama Putra; PPAT wilayah Kerja Jakarta Selatan, serta para Camat dan Lurah di wilayah Jakarta Selatan.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas aspek teknologi, tetapi juga menyoroti pentingnya validitas sertipikat elektronik sebagai alat bukti otentik yang kuat di pengadilan.
Melalui diskusi interaktif, para peserta mendapatkan wawasan tentang bagaimana sertipikat elektronik dapat diakui dalam proses hukum dan mendukung penyelesaian sengketa secara efisien.
Kepala Kantah Jaksel, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa sertipikat elektronik merupakan terobosan besar dalam modernisasi pelayanan pertanahan. “Sertipikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi, dilindungi oleh teknologi blockchain yang menjamin data tidak dapat diubah atau dipalsukan. Dalam konteks pembuktian di pengadilan, sertipikat elektronik menjadi alat bukti yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Penerapan sertipikat elektronik adalah langkah strategis dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan minim konflik. Pentingnya kolaborasi antara Kantah Jaksel, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa implementasi sertipikat elektronik berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh pihak memahami proses serta manfaat yang ditawarkan oleh sertipikat elektronik,” tungkas Tentrem Prihatin.
Melalui kegiatan ini, Kantah Jaksel menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Dengan sertipikat elektronik, diharapkan sengketa pertanahan dapat diminimalisir, proses hukum menjadi lebih cepat dan efisien, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan terus meningkat.
“Acara ini menjadi salah satu langkah nyata Kantah Jaksel dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.” Pungkas Kepala Kantah Jaksel, Tentrem Prihatin(Rizky)