Karawang – Tribuntipikor.com
Partisipasi Lembaga BAZNAS Kab.Karawang dalam mendukung program PPG PAI ternyata hanya sebatas pencitraan dan bemper Kepala Kantor Kemenag untuk menyiasati larangan PPG mandiri. Modusnya dengan cara memanipulasi sumber dana yang seolah-olah biaya untuk PPG dibiayai secara utuh dari infak Baznas.
“Dengan keterbatasan dana yang ada, untuk sekarang ini Baznas belum bisa membantu biaya program PPG PAI, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Adapun untuk biaya PPG PAI yang sekarang lagi berjalan, pihak Baznas hanya sebagai penerima setoran dari para peserta PPG yang akan diserahkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik/LPTK yang sudah ditentukan oleh kantor kemenag,” tutur bagian operator pelayanan.
Besaran setoran dari para peserta berdasarkan TMT/Terhitung Mulai Tanggal tahunnya, dari tahun 2017 kebawah sebesar Rp. 5.500.000,- dan Tahun 2017 keatas sebesar Rp.5.050.000. Untuk tahun 2024 peserta yang mengikuti PPG PAI dan telah menyetorkan uang ke Baznas sebanyak 395 orang yang dikordinir oleh kordinator GPAI, jelasnya. Kamis (22/11/2024).
Kebijakan ini tentunya sangat bertentangan dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi seluruh Indonesia tertanggal 09 Agustus 2024 tentang persiapan pelaksanaan PPG PAI dalam jabatan tahun 2024, yaitu segala bentuk pembiayaan PPG dalam jabatan Tahun 2024 yang bersumber dari dana pribadi Guru PAI (mandiri) dengan mengatasnamakan Pemerintah Daerah atau Lembaga Negara/Pemerintah Nonstruktural sangat tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, bahkan seperti yang dilansir dibeberapa media Sekjen Pendais secara tegas mengatakan, apabila ada pungli biaya PPG PAI segera laporkan kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota atau aparat penegak hukum.
Dihubunggi secara terpisah, Kepala Kantor Kemenag yang diwakili Kasi PAIS Edi Junaedi, membenarkan adanya PPG berbayar secara mandiri karena kalau menunggu anggaran APBN Kemenag kuota pertahunnya hanya sedikit yaitu sekitar 20 orang pertahun sedangkan yang lulus pretest dan menunggu panggilan PPG sebanyak 814 orang, dan itu bisa indent sampai puluhan tahun. Jadi atas dasar itu sesuai petunjuk Kepala Kemenag kami mengambil kebijakan yang bertentangan dengan surat edaran Dirjen Pendais, bahkan dalam pengarahan kepada para pesertapun, kami mengatakan telah mengambil kebijakan salah yang berbenturan dengan aturan. Atas dasar kesalahan tersebut, siap tidak siap kami harus mempertanggung jawabkannya, pungkas Edi secara kesatria.
A Miptah/Iman