DI DUGA SMK NEGERI 1 CIPAKU KABUPATEN CIAMIS TIDAK TRANSFARAN DANA BOS 2024 KOSONG TIDAK DI ISI

Tribuntipikor.com
Kamis ( 21/11/2024 )

Menindak lanjuti kedatangan kami awak media yang sebelumnya pada hari selasa ( 14-11-2024 ) ke sekolah SMK N 1 CIPAKU Kab.Ciamis Jawa Barat yang berada di jalan Raya Kawali Km 7 Dusun Cijoho

Saat awak media berupaya mendatangi sekolah SMK N 1 CIPAKU yang akan konfirmasi terkait transfaransi papan pengumuman DANA BOS ( BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ) tahun 2024 namun Kepala Sekolah Suryana, S.Pd., M.Pd. lagi tidak ada di tempat

Ketika mendatangi Sekolah SMK N 1 Cipaku kami Awak Media di ruang tamu di sambut SATPAM sekolah SMK N 1 Cipaku tersebut cuma MIRIS dan LUCU nya ketika kami awal datang ke Sekolah SMK N 1 Cipaku kelihatan ibu HUMAS SMK N 1 Cipaku itu sedang ada di ruang tamu sedang bermain HAND PHONE ( HP ) tapi tiba tiba beliau cepat dengan segera masuk menghilang seakan di telan bumi tidak menampakan kembali batang ujung hidungnya sampai kami pulang.
Cuma anehnya kata SATFAM ibu HUMAS tidak bisa menemui di karenakan sedang mengajar katanya mohon maaf kilah nya.

Di waktu yang sama kami awak media mencoba untuk menghubungi lewat sambungan telepon ke pihak KCD XIII sebagai kordinator Bidang SMA / SMK ( Hakim ) tapi beliau hanya bisa menjawab lewat Whats ap katanya lagi di Bandung.

Jadi sampai berita ini terbit baik pihak sekolah SMK N 1 CIPAKU ataupun dinas terkait belum ada yang bisa di konfirmasi terkait Dugaan ketidak transfaran Dana BOS 2024 yang terpampang di dinding sekolah SMK N 1 CIPAKU CIAMIS tidak ada isinya seakan ada dugaan manipulasi data Dana BOS tahun 2023 / 2024 yang mengalir entah kemana peruntukan nya dan berapa jumlah yang di terima sekolah SMK N 1 CIPAKU tersebut.

Sedangkan Dana BOS wajib di pampang untuk ketransfaran KONFIRMASI INFORMASI PUBLIK ( KIP ) sesuai Dengan PERMENDIKBUD no 6 tahun 2021 bahwa pengelolaan dana BOS harus di publikasikan melalui papan informasi dana BOS yang di pampang di sekolah agar masyarakat dan khalayak umum bisa mengetahuinya secara terbuka begitupun menurut PERMENDIKBUD no 8 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan Dana BOS harus di perketat secara Transfaran dan akuntabel.

Kepada instansi Dinas terkait apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan dana BOS yang ada di SMK N 1 CIPAKU CIAMIS Untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah nama baik khususnya yang ada di dunia Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Egi Jhont

Pos terkait