Terkuaknya Kebakaran Gudang penimbunan BBM Bagan Besar diduga milik Oknum Aparat Penegak Hukum (APH)

Dumai, tribuntipikor.com

Telah terjadi kebakaran sebuah gudang Penimbunan minyak BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau , dini hari pada pukul sekitar 12.55 WIB ( 9/11/2024 ).

Dari Hasil Investigasi dan info yang diperoleh awak Media Tribuntipikor com,dan Tim di lapangan , bahwa pemilik gudang tersebut bernama PANCA , diduga seorang Oknum Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Dumai dan seorang Mafia minyak BBM bersubsidi Ilegal yang sudah lama beraktivitas di Kota Dumai.

Kemudian awak Media bersama Tim langsung Investigasi ke tempat kejadian kebakaran tersebut dan berjumpa dengan salah satu korban yang tidak mau menyebutkan namanya , dan berusaha konfirmasi tentang kronologis terjadinya kebakaran. Lalu narasumber mengatakan ,” saat itu saya dengar teriakan kebakaran..kebakaran, lalu saya dibangunkan oleh istri saya, langsung saya keluar rumah ternyata api sudah besar dan menjalar semua,” saat itu yang datang hanya Damkar tanpa ada Aparat Penegak Hukum Kota Dumai baik Polres maupun Polsek terdekat buk ..pak, ” ucap narasumber.

Kemudian awak Media dan Tim berusaha bertanya kepada masyarakat sekitar lainnya yang juga enggan menyebut namanya serta dengan jelas melihat saat kejadian mengatakan ,” ada 5 unit rumah dan 3 mobil minyak yang terbakar buk..pak . menurut info yang di peroleh dari supir mobil , mobil yang 1 berisi 12 ribu liter , mobil kedua berisi 5 ribu liter , mobil yang ke tiga berisi 24 ribu liter, diperkirakan kurang lebih minyak yang ada dalam mobil tersebut sebanyak 41 ton buk,” jelasnya.

Menurut keterangan dari Korban kebakaran tersebut banyak kerugian yang dialaminya antara lain rumah sewa sebanyak 5 unit, Ruko 5 Unit lantai 2 diantaranya 1 unit ruko yang disewa untuk Tim Sukses Pemenangan Walikota Faisal- Sugiarto, Perabot rumah tangga, spare part motor dan mobil, Mesin Ketam kayu untuk membuat kusen pintu dan jendela, alat elektronik, laptop dan sebagainya, menurut laporan korban mencapai kerugian sekitar kurang lebih 2 Milyar diluar daripada 5 unit rumah yang dalam gudang beserta perabotnya.

Korban menunda laporannya ke pihak yang berwajib dikarenakan menunggu etiket baik dari pemilik usaha minyak BBM bersubsidi Ilegal tersebut. Dan korban berusaha menghubungi pemilik usaha , sampai berita ini terbit tidak bisa dihubungi atau tidak ada balasan.Pengusaha tersebut tidak berusaha menemui para korban dan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban kebakaran yang titik api berasal dari gudang PANCA.

Kami Kaperwil Riau Tribuntipikor juga Ketua LBH CCI Kota Dumai. MEMINTA & MEMOHON kepada Kapolri Jenderal.Pol.Drs Listyo Sigit Prabowo,S.I.K,M.H , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K,M.H untuk Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum APH tersebut yang seolah tidak bertanggung jawab atas kejadian ini terhadap masyarakat yang menjadi korban dan menyalahgunakan jabatan dan profesinya sebagai seorang Oknum Aparat Penegak Hukum, sesuai Instruksi dan UU yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI.

Kami yakin dan percaya Bapak Kapolri Dan Bapak Kapolda dalam kepemimpinannya dapat menegakkan hukum dengan seadil- adilnya.

Editor : AHS cfle/Tim.

Pos terkait