Kabupaten Bekasi, tribuntipikor.com
Pilkada serempak yang jatuh pada hari rabu, tanggal 27 November 2024, akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB, merupakan ajang Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing Daerah.
KPUD Kabupaten Bekasi melalui Ketua, Ali Rido, menyampaikan, ” Jangan Lupa, Datangi tempat Pemungutan Suara (TPS), coblos salah satu pasangan calon bupati dari 3 pasang yang tersedia pada kertas suara”
“Gunakan hak pilih anda jangan sampai tidak memilih atau Golput, karena hak pilih anda akan menentukan siapa Bupati selama 5 tahun”.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Bekasi, “Kami telah berupaya dari mulai pendaftaran, menyaring dan telah didapati 3 pasang calon yang berhasil lolos dari segala persyaratan baik secara on line maupun faktual”.
“Jangan lupa untuk datangi dan salurkan suara anda untuk memilih salah satu dari ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi” ujar Wahid.
(Rahmat tr)