Kuningan – tribuntipikor.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tidak main-main dalam memberantas penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Selama Operasi Zebra Lodaya tahun 2024 yang berakhir pada 27 Oktober lalu, Satlantas Polres Kuningan berhasil menyita 107 unit knalpot bising.
Kami tidak memberikan ampun kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, tegas Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Sigit Suhartanto, Rabu (30/10/2024).
Selain knalpot bising, Satlantas Polres Kuningan juga menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya. Sebanyak 382 unit sepeda motor ditilang karena pengemudinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Jumlah tilang pada operasi kali ini mengalami peningkatan dari sebelumnya, ungkap AKP Sigit.
Namun, Satlantas Polres Kuningan tidak hanya fokus pada penindakan. Sebanyak 3.276 pengendara diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Kami menghimbau agar semua warga yang. mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, harus lebih mematuhi peraturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan sekaligus kelengkapan berkendara lainnya. Jangan pula sekali-kali menggunakan knalpot bising,” pesan AKP Sigit.
Selama Operasi Zebra Lodaya, Satlantas Polres Kuningan juga menyita 264 buah STNK, 69 buah SIM, dan 49 unit sepeda motor. Bagi pemilik STNK dan SIM yang disita, mereka diharuskan membayar denda sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, tutup AKP Sigit. (indra jaya)