Polres Tuban Diminta Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Wartawan

Korban: Ketiga orang tersebut langsung menghempaskan parangnya ke tubuh saya secara membabi-buta, terutama ke bagian kepala saya, dan saya menduga jika orang tersebut anak buah SN.

Tuban Jatim, tribuntipikor.com

Peristiwa naas telah dialami oleh salah satu wartawan media Memoterkini, lantaran dibacok oleh kawanan 4 orang dengan sebilah parang ketika melintas di jalan area tambang di Kecamatan Kerek, kabupaten Tuban Jawa Timur, pada, Senin (11/11/2024),

Korban wartawan ini mencurigai, pembacokan tersebut didalangi oleh oknum inisial SN warga keturunan mata sipit alias cina atau yang dikenal publik sebagai penguasa tambang pasir silica diduga Ilegal di kecamatan Kerek.

Pasalnya, empat kawanan orang itu merupakan anak buah alias preman yang ditugaskan SN untuk menjaga aktivitas penambangan pasir silica yang diduga ilegal tersebut.

“Entah masalahnya apa, Ketika saya melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba ada satu orang dengan motornya menghadang laju mobil saya,” ujarnya wartawan yang menjadi Korban pembacokan anak buah SN.

Namun, saat wartawan media turun dari mobilnya bersama salah seorang wartawan lain, muncul lagi tiga orang dan membawa sebilah parang. Tegasnya.

Sementara, akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh tiga dari empat orang yang diduga orangnya SN tersebut, tim investigasi awak media harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif, dan diketahui sampai saat ini masih belum sadarkan diri usai menjalani operasi kepala.

Terkait peristiwa ini, pihak media korban tersebut sudah melayangkan laporan ke Polres Tuban, dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti serta sesegera mungkin menangkap para pelaku dan juga dalang pembacokan.

“Polres Tuban harus serius tangani kasus ini dan keempat Pelaku pembacokan bersama dalangnya harus segera ditangkap, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, dilain waktu wartawan media yang menjadi korban percobaan pembunuhan mengatakan, usai kejadian tersebut SN menghubungi dirinya guna menanyakan kabar. Dan berdalih dirinya tidak tau menahu soal pembacokan tersebut.

“Bilangnya, ia juga kaget kok bisa ada sampai begini, saya suruh orang ke tempatmu, saya Ndak tau apa-apa,” kilahnya seperti itu,

Menurut wartawan korban pembacokan ini, menegaskan, jika perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Tuban, dan pelaku akan segera ditangkap.

“Tadi malam pihak polres saat ke rumah sakit, berjanji akan memproses perkara ini secara serius, dan pelaku dipastikan akan ditangkap,” tandasnya.

Seperti diketahui publik, inisial SN menjalankan praktik tambang Diduga Ilegal ini bersama inisial SS, yang tak lain merupakan saudaranya sendiri. Dan penambangan tersebut sudah dijalankan selama puluhan tahun.

Sehingga penambangan yang diduga dilakukan SN bersama SS tersebut sudah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah, dan berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan hingga ratusan milyar rupiah, lantaran penambangan pasir silica tersebut juga diduga kuat ada manipulasi data pendapatan hasil dari penambangan.

Dalam perkara itu, tentu sudah melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. Serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Selain itu, penambangan ilegal yang dipromotori SN bersaudara ini juga diduga telah melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Olehnya, demi mensukseskan misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 dan sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta, Kapolri harus segera dan dengan tegas perintahkan jajarannya yang ada di kabupaten Tuban, PROV Jatim untuk segera menindak tegas dan menangkap SN bersaudara untuk segera diadili sesuai pasal hukum yang berlaku.(Swd/Tim)

Editorial; Korwil Jatim

Pos terkait