Proyek rehab 3 ruang kelas yang dikelola swakelola, namun dikerjakan hanya 2, tentunya sudah jelas – jelas melanggar dan melawan hukum indikasi korupsi.
Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Pelaksanaan Program pembangunan proyek rehab 3 ruang kelas SDN Wonokromo I kecamatan Tikung, kabupaten Lamongan, Jawa Timur dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang pengerjaannya seharusnya dikerjakan tiga ruangan kelas tampak dalam pengerjaannya diduga telah dimanipulasi dan/atau diselewengkan oleh oknum kepala sekolah karena terlihat dalam pengerjaannya dilakukan hanya 2 ruangan.
Tim investigasi awak media saat dilokasi gedung melihat ada pengerjaan pembangunan 1 ruang paket LAB, Labolatorium yang nilainya 247 juta dan 1 lagi pengerjaan gedung ruang kelas sesuai papan plang KIP rehap ruang kelas (3 ruang) senilai 444 juta. Dan pengerjaan gedung ruang kelas yang 1 lagi belum diketahui.
Namun tampak dilokasi dalam pengerjaannya terlihat dinding masih retak – retak, genting baru, tetapi kayu kusen, pintu jendela masih utuh dimungkinkan tidak di ganti Karena terlihat lobang – lobang dan kropos.
Konon dulu SDN Wonokromo I kecamatan Tikung, pernah juga dapat bantuan rehab ditahun 2008, namun tampaknya saat ini tahun 2024 mendapat bantuan rehab lagi.
Terkait temuan ini, awak media mencoba konfirmasi ke Kepala sekolah SDN Wonokromo l Tikung bernama Mabrur tentang pekerjaan rehab 3 ruang kelas secara swakelola dan ketika dua kali di konfirmasi Kepsek tidak ada di ruangan kantornya.
Disisi lain, ketika awak media konfirmasi di sekolahan lagi ada yang menemui seorang guru yang bernama Arip, namun Arip mengaku anggota LSM dan juga Wartawan, aneh dan miris sekali, seorang guru merangkap anggota LSM dan bahkan mengaku wartawan. Tentunya ini sudah melanggar UU rangkap jabatan, apalagi bila Arip sudah ASN lebih parah lagi.
Ketika di tanya tentang Kepala sekolah Arip mengatakan, “Saya juga Wartawan dan LSM” ucapnya dengan lantang seperti kera di tengah hutan.
Berikut, Sapras Dinas Pendidikan Lamongan Sigit saat dikonfirmasi mengatakan, “yaa saya sudah dari situ mas, tetapi tidak ada apa- apa.” Jawabnya.
Berselang, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif ketika di telpon lewat telpon seluler tidak mengangkat dan di kirimi vidio serta foto, juga tidak membalasnya. Disinggung tentang Kepala Sekolah dan/atau guru yang menahan ijasah SD beberapa bulan lalu pertanggung jawabanya bagaimana juga tidak merespon.
Olehnya, terkait temuan tersebut diatas media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 yang juga selaku Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat provinsi maupun kabupaten meminta, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan bapak Munif selaku penanggung jawab atas dana anggaran DAK itu dapat segera menindaklanjutinya dan dimohon dari pihak Kejaksaan, Polres Lamongan, Polda Jatim dapat segera turun kelapangan. (Spn/tim)
Editorial: Korwil Jatim