Bentuk tidak kepedulian dan pengawasan oleh pihak Dinas pendidikan Lamongan khususnya dibidang Sapras dimungkinkan ada indikasi main mata dengan pihak sekolah.
Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Diduga, terkait pengerjaan rehap program proyek SDN Kaliwates Lamongan Jawa Timur, yang anggarannya melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2024, telah diselewengkan dan/atau dikorupsi oleh kepala sekolah. Karena hingga tanggal 28/10/2024, dan sampai berita di Up, diturunkan, kepala sekolah Suparno sulit ditemui dan/atau dikonfirmasi oleh awak media ini, informasinya Kepsek Suparno jarang ngantor, apalagi ketua komite bernama Suwito, terkesan juga tidak pernah ada di lokasi pekerjaan tersebut,
Dari investigasi tim awak media, ketika mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pemakaian bahan material kayu kusen bekas yang telah di pasang lagi dengan diameter ukuran 5 cm x 10 cm, terlihat dan terbukti kayu banyak lobang – lobang alias kropos dan tentunya tidak sesuai spesifikasi, kurang dari standar Nasional serta ini sudah jelas – jelas kepala sekolah Suparno telah mencari keuntungan pribadi yang lebih besar.
Namun sesungguhnya sesuai standar Nasional bahan material kayu kusen harusnya berdiameter dengan ukuran 6 cm x 12 cm. Dan itu mengacu pada standar kuantitatif serta Rabnya
Ditempat yang sama, ketika di konfirmasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan bernama Sigit mengatakan, “Tidak apa – apa, tidak apa – apa,” kok bisa jawaban hanya sebatas ‘tidak apa – apa, terkait hal ini kan menyangkut anggaran negara, uang rakyat dan dana rehab DAK yang begitu besar senilai 247 juta dan 270 juta satu gedung Perpustakaan, yangmana tentu sudah dapat dipakai untuk mendirikan sebuah gedung baru, akan tetapi ini hanya sebatas pengerjaan rehab satu gedung saja. Jawaban sebatas itu.
Disinilah salah satu bentuk ketidak kepedulian dan dalam pengawasan oleh pihak Dinas pendidikan Lamongan khususnya dibidang Sapras yang notabenenya dimungkinkan ada indikasi main mata dengan pihak sekolah dalam berbagai bantuan program pembangunan sekolah.
Olehnya, terkait temuan tersebut diatas media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 yang juga selaku Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat provinsi maupun kabupaten meminta, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan bapak Munif selaku penanggung jawab atas dana anggaran DAK itu segera di ganti Karena hingga saat ini tidak ada respon sama sekali dan Bupati Yuhronur Efendi harus bertindak tegas jangan sampai hal ini di biarkan berlarut sehingga dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Lamongan. (Spn/tim)
Editorial: Korwil Jatim