KPU: Skema debat akan menyesuaikan PKPU yakni Pasangan Calon (Paslon), sehingga tidak lagi seperti skema sebelumnya, Cawabup dengan Cawabup, akan tetapi Cabup-Cawabup.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengumumkan pelaksanaan debat publik untuk Pilkada serentak tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 November dan 17, 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Waryono, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bojonegoro di kantor setempat, Kamis, (7/10/2024).
Waryono mengakui adanya penundaan dari jadwal awal debat yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 1 November.
“Kami mohon maaf atas penundaan ini dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa debat publik Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 17 November 2024 nanti,” ucapnya.
KPU Bojonegoro memastikan teknis debat akan mengikuti rekomendasi Bawaslu Bojonegoro serta KPU Provinsi Jawa Timur dengan mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami akan segera mengoordinasikan pelaksanaan debat dengan tim kampanye dari kedua pasangan calon. Bila terdapat ketidaksetujuan dari salah satu tim, mekanisme dalam PKPU sudah mengaturnya,” tambah Waryono.
Waryono menegaskan, skema debat juga akan menyesuaikan PKPU yakni Pasangan Calon (Paslon), sehingga tidak lagi seperti skema sebelumnya Cawabup dengan Cawabup, akan tetapi Cabup-Cawabup.
DPRD Bojonegoro serta instansi terkait seperti Bakesbangpol dan KPU Provinsi Jawa Timur juga akan dilibatkan dalam koordinasi, menjadikan debat ini sebagai agenda penting dalam tahapan Pilkada.
Pilkada Bojonegoro 2024 menjadi perhatian masyarakat luas, dengan pasangan calon yang memiliki program unggulan masing-masing. Debat publik pada 13 dan 17 November diharapkan menjadi momen krusial yang dapat mempengaruhi pandangan pemilih di wilayah ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, mengapresiasi KPU Bojonegoro untuk tetap melaksanakan debat sesuai PKPU no 13 tahun 2024.
“Dan jika ada paslon yang menolak maka KPU Bojonegoro harus tetap melaksanakannya, jangan takut resiko,” tegas Choirul.
Pihaknya berharap, debat publik ini memberikan ruang bagi masyarakat Bojonegoro untuk melihat visi dan misi para calon dalam membangun Bojonegoro.
“Jika tidak ada visi dan misi yang disampaikan, bagaimana paslon bisa mempertanggung-jawabkan programnya nanti,” tandasnya. (King)